DPR RI Telusuri Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf Jadi Mall Bintaro X-Change
Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi VIII, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Kamis, 26 Juni 2025, Rapat tersebut menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan ahli waris ibu Yatmi, tim kuasa hukum dari LKBH, perwakilan pengembang PT Jaya Real Properti Tbk, hingga unsur dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Jakarta, Lampunggo.com – Komisi VIII DPR RI akhirnya turun tangan menyikapi polemik yang menyeruak di Kota Tangerang Selatan. Dugaan penyerobotan dan pembongkaran sepihak terhadap lahan wakaf milik keluarga Alin bin Embing di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, menjadi sorotan tajam. Lahan yang semula diperuntukkan bagi kepentingan umat itu kini telah berubah menjadi kawasan komersial mewah: Mall Bintaro X-Change.
Isu ini memantik perhatian publik setelah ahli waris dan kuasa hukumnya menyuarakan keberatan terhadap dugaan pelanggaran hukum atas alih fungsi tanah tersebut. Lahan yang diyakini memiliki nilai historis dan religius, serta terdapat sejumlah makam keluarga, disebut telah diratakan tanpa izin keluarga dan tanpa proses hukum yang jelas.
Kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun, menyampaikan secara tegas bahwa kliennya menduga kuat telah terjadi pembongkaran ilegal terhadap tanah wakaf milik Alin bin Embing. Bahkan, ia menyebut puluhan makam keluarga yang berada di lahan tersebut turut dihancurkan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan.
“Kami hadir untuk meminta keadilan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga telah melanggar hak atas tanah wakaf. Ini bukan hanya tentang kepemilikan tanah, tapi juga menyangkut kehormatan keluarga dan nilai religius yang telah diwariskan,” tegas Poly dalam RDP Senayan, Kamis, 26/6/ 2025,
Lebih dari itu, momen paling mengharukan dalam RDP adalah ketika Ibu Yatmi, ahli waris utama, menyampaikan perasaannya di hadapan anggota dewan. Dengan suara bergetar, ia mengucapkan rasa terima kasih atas kepedulian Komisi VIII yang telah membuka ruang bagi rakyat kecil seperti dirinya.
“Kami hanya ingin keadilan. Bertahun-tahun kami mencari jawaban, tapi baru hari ini kami merasa didengar. Terima kasih kepada Komisi VIII DPR RI yang telah peduli,” ujar Yatmi dengan mata berkaca-kaca.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan bahwa Komisi tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran atas tanah wakaf. Menurutnya, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi hak-hak rakyat, terlebih yang berkaitan dengan tanah wakaf dan situs pemakaman.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini secara objektif dan transparan. Bila perlu, kami akan rekomendasikan pembentukan tim investigasi khusus, dan tidak menutup kemungkinan akan ada langkah hukum lebih lanjut,” ujar Singgih, yang pernyataannya akan dimutakhirkan secara lengkap melalui kanal YouTube DPR RI.
Untuk diinformasikan publik kini menanti langkah-langkah konkret dari DPR RI. Apakah benar akan dibentuk tim investigasi? Apakah akan ada rekomendasi tegas terhadap pihak pengembang dan Pemkot Tangsel? Apakah makam-makam itu bisa dikembalikan secara bermartabat? (Ror)
Berikan Reaksi Anda






