RUU Pemilu dan Pilkada Akan Dibahas Terpisah, Baleg DPR Tegaskan Belum Ada Rencana Omnibus Law Politik

Jakarta (lampunggo.com)-Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Pilkada akan dilakukan secara terpisah. Hingga saat ini, belum ada keputusan untuk menggabungkan kedua RUU tersebut dalam satu paket omnibus law politik.
“Satu-satu, satu-satu. Belum ada keputusan omnibus politik,” kata Bob Hasan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Politisi Gerindra dapil Lampung II itu menjelaskan bahwa RUU Pemilu menjadi salah satu prioritas legislatif DPR RI tahun ini. Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan tenggat waktu pembahasan selama dua tahun pascaputusan terkait pemilu presiden.
“RUU Pemilu masuk prioritas. Tahun ini ya, karena ada tenggat dua tahun setelah putusan MK. Itu jadi perhatian kami,” ujarnya.
Terkait mekanisme pembahasan, Bob memastikan saat ini RUU Pemilu dan Pilkada sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Baleg DPR. Ia kembali menegaskan bahwa kedua RUU itu tidak akan dibahas secara bersamaan dalam bentuk omnibus law.
“Iya, pembahasannya di Baleg,” tambahnya singkat.
Sebelumnya, wacana pembentukan omnibus law politik sempat dilontarkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komnas HAM, Perludem, dan AMAN, Doli menilai bahwa sistem politik Indonesia perlu disempurnakan secara menyeluruh, bukan setengah-setengah.
“Kalau kita serahkan ke komisi masing-masing, nanti pembahasannya terfragmentasi, satu-satu, dan akhirnya tidak tuntas. Padahal ini seharusnya tidak bisa dipisahkan,” ujar Doli dalam RDPU yang digelar di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Rabu (30/10).
Ia mengusulkan agar Baleg mulai memikirkan metodologi penyusunan undang-undang politik secara menyeluruh dalam satu paket omnibus law.
“Kita harus punya Undang-Undang Politik yang komprehensif. Karena kalau dibahas satu-satu, hasilnya tidak utuh,” tegasnya.
Doli pun memetakan delapan undang-undang yang menurutnya bisa disatukan dalam omnibus law politik tersebut, yakni:
1. UU Pemilu
2. UU Pilkada
3. UU Partai Politik
4. UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) – yang diusulkan dipisahkan per lembaga
5. UU Pemerintahan Daerah (Pemda)
6. UU tentang DPRD
7. UU Pemerintahan Desa
8. UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Berikan Reaksi Anda






