Pemprov Lampung Batasi Penggunaan Foto Pimpinan Daerah Media Luar Ruang

BANDAR LAMPUNG, Lampunggo.com– Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi memberlakukan regulasi baru yang membatasi penggunaan foto Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah pada media luar ruang seperti baliho, billboard, spanduk, dan videotron mulai tahun 2025.
Sebagai pengganti, setiap materi publikasi wajib menampilkan logo resmi Provinsi Lampung sebagai identitas visual.
Kebijakan ini berlaku di seluruh perangkat daerah dan mitra kerja pemerintah, termasuk BUMD, lembaga non-profit, serta swasta yang bermitra dalam program Pemprov Lampung. Aturan ini menitikberatkan pada penyampaian substansi informasi, bukan figur personal.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat komunikasi publik yang profesional, netral, dan layanan informasi efektif:
“Pemprov Lampung berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik sebaik‑baiknya kepada masyarakat Lampung demi terwujudnya tata kelola komunikasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan,” ujarnya .
Menurut Ganjar, penggunaan logo kelembagaan sebagai pengganti foto pimpinan daerah akan membuat pesan-pesan pemerintah lebih jelas dan fokus. Ia menegaskan pula bahwa orientasi publikasi kini bukan kepada siapa yang menyampaikan, melainkan pada isi layanan dan manfaatnya untuk masyarakat. (**)
Berikan Reaksi Anda






