Proyek Pagar DLH Lamsel Disorot: Batu Bekas Dipakai, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

Jul 30, 2025 - 16:50
Jul 30, 2025 - 16:51
 0
Proyek Pagar DLH Lamsel Disorot: Batu Bekas Dipakai, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

Lamsel, Lampunggo.com – Proyek pembangunan pagar milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali menjadi polemik. Investigasi tim media ini menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Proyek Rp498.048.001 itu masuk dalam program “Penyegaran Bangunan Gedung Wilayah Pemkab/Kota”, termasuk pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikat Laik Fungsi. Pekerjaan ini dipercayakan kepada CV Alam Sejahtera sebagai kontraktor pelaksana.

Namun di lapangan, proyek yang semestinya memperlihatkan kualitas dan transparansi justru menuai kecurigaan. Salah satu temuan paling mencolok adalah penggunaan batu bekas bongkaran pagar lama sebagai material bangunan baru. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar soal kejujuran dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Gembong—yang mengaku sebagai pelaksana lapangan—tidak membantah temuan penggunaan batu lama. Ia berdalih hanya memakai “satu dua batu” sebagai penggajal dan sisanya menggunakan batu baru.

"Hanya satu dua batu saja kok, yang lain batu baru," ujarnya kepada media, Rabu (30/7/2025).

Namun, pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan publik soal praktik curang. Dalam proyek yang dibiayai hampir setengah miliar rupiah dari uang rakyat, penggunaan material bekas jelas tidak bisa dibenarkan, baik dari sisi teknis, etika kerja, maupun hukum.

Temuan ini membuka tabir lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan DPRD Kabupaten Lamsel. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas monitoring dan evaluasi proyek fisik, PUPR dinilai gagal menjalankan fungsinya.

Lebih lanjut, fakta bahwa rekanan bisa bebas menggunakan material lama tanpa teguran menunjukkan adanya pembiaran, atau bahkan dugaan kerja sama terselubung. Tak pelak, dugaan kongkalikong antara pihak rekanan dan oknum dinas pun bermunculan.

Upaya media menghubungi sejumlah pejabat PUPR melalui telepon dan WhatsApp untuk konfirmasi tidak mendapat respon. Hingga berita ini dirilis, belum ada satu pun pejabat yang memberikan klarifikasi.

Minimnya transparansi dan sikap bungkam dari instansi terkait membuat publik kian curiga. Beberapa aktivis dan tokoh masyarakat mulai angkat bicara, mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Ini uang rakyat. Tidak bisa main-main begitu saja. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi budaya buruk,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya.

Mereka menilai, jika penyimpangan seperti ini tidak ditindak tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin luntur. Proyek fisik yang didanai APBD seharusnya menjadi contoh pembangunan berkualitas, bukan ajang mencari keuntungan sepihak.

Kasus ini menjadi cermin kelam dari pelaksanaan proyek pemerintah yang luput dari pengawasan ketat. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Bupati Lamsel, Inspektorat, serta penegak hukum.

Apakah masalah ini akan benar-benar diusut dan dibawa ke ranah hukum, atau justru akan menguap begitu saja seperti banyak kasus sebelumnya?

Sekedar diketahui transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana publik. Ketika pelaksanaan proyek justru diwarnai praktik-praktik tidak sehat, maka perlu ada pembenahan sistem secara menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tidak semakin menurun. (Jul)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow