Penganiayaan Pegawai Magang, Polresta Bandarlampung Terus Lakukan Pemeriksaan
BANDARLAMPUNG (lampunggo.com)-Polresta Bandarlampung mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pejabat eselon tiga dengan inisial DRZ dan melibatkan pegawai magang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.
Kompol Dennis Arya Putra, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah delapan saksi yang diperiksa dalam rangka pengembangan kasus ini. Pemeriksaan melibatkan saksi terlapor dan saksi korban yang terkait langsung dengan insiden di lingkungan BKD Lampung.
Dennis Arya Putra juga menjelaskan bahwa Polresta Bandarlampung berencana untuk memanggil lebih banyak saksi dalam waktu dekat, khususnya terkait dengan penganiayaan enam pegawai magang di BKD Lampung.
"Kami akan menghubungi enam saksi lainnya dalam waktu yang akan datang," tambahnya.
Pada tanggal 8 Agustus, terjadi insiden penganiayaan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung. Seorang pegawai ASN eselon tiga dengan inisial DRZ diduga melakukan penganiayaan terhadap pegawai magang di kantor tersebut. Motif dari penganiayaan tersebut diduga terkait dengan keinginan untuk meningkatkan semangat kerja dan kedisiplinan di kalangan junior di sekolah kedinasan.
Akibat dari kejadian ini, salah satu dari lima pegawai magang dengan inisial AF (23) harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek untuk menerima perawatan medis.
Pada tanggal 10 Agustus, Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengeluarkan surat keputusan yang mencopot jabatan ASN BKD Provinsi Lampung yang terlibat dalam kasus ini. Surat keputusan tersebut juga memberikan mandat kepada Inspektorat Provinsi Lampung untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap empat orang ASN non struktural lainnya yang terkait dengan kasus ini.
DRZ sendiri telah menjalani proses pemeriksaan oleh Polresta Bandarlampung pada tanggal 11 Agustus di Mapolresta Bandarlampung. Proses pemeriksaan dilaksanakan mulai pukul 15.00 hingga 19.53 WIB. (RED)
Berikan Reaksi Anda