Pilkada Serentak: Calon Kepala Daerah Kalah Lawan Kotak Kosong, Daerahnya Dipimpin Pj

Aug 31, 2024 - 22:14
 0
Pilkada Serentak: Calon Kepala Daerah Kalah Lawan Kotak Kosong, Daerahnya Dipimpin Pj
foto (ist)

JAKARTA (Lampunggo): Tiga Kabupaten di Provinsi Lampung berpotensi Calon Kepala Daerah akan melawan kotak kosong pada Pilkada serentak 27 Nopember mendatang, yakni Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur dan Tulangbawang Barat.

Ditiga Kabupaten tersebut saat ini hanya terdapat 1 pendaftar Di Kabupaten Tulangbawang Barat, pasangan calon tunggal yang mendaftar adalah Novriwan Jaya dan Nadirsyah,  Di Lampung Barat  pasangan petahana Parosil Mabsus dan bakal calon Wakil Bupati Mad Hasnurin dan Kabupaten Lampung Timur, pasangan tunggal yang mendaftar adalah Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.

Tetapi KPU masing-masing daerah tersebut saat ini memperpanjang  waktu pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari. Jika tidak ada pendaftar baru maka dipastikan Bakal Calon Kepala Daerah akan melawan kotak kosong.

Berikut penjelasan KPU RI terkait mekanisme Pilkada jika hanya ada satu pasangan calon. Jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.

"Apabila pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan terpilih, yakni memperoleh suara sah lebih dari 50 persen seperti yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, dan ternyata hasilnya tidak mencapai ketentuan tersebut, maka pemilihan berikutnya akan dilakukan pada 2029," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di Jakarta Pusat pada Jumat (30/8/2024).

Selama periode pemerintahan setelah Pilkada 2024, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara sesuai dengan ketentuan pasal 3 UU 8/2015.

Idham juga menjelaskan bahwa kotak kosong akan muncul sebagai pilihan tanpa foto calon pada surat suara. KPU akan memfasilitasi pemilih yang tidak mendukung calon tunggal dengan menyediakan kotak kosong.

Meskipun hanya ada satu calon, KPU tetap akan melaksanakan pengundian nomor urut. Pengundian nomor urut dijadwalkan pada 23 September 2024.

"Meski hanya ada calon tunggal, kami tetap akan melakukan pengundian nomor urut, apakah calon tersebut akan mendapatkan nomor urut 1 atau 2," tambah Idham. (RED)

sumber detik.com

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow