Pemprov Lampung Luncurkan Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Melalui DBH Sawit
BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Hotel Novotel pada Kamis, 26 September 2024.
Program ini mencakup 18.612 pekerja perkebunan sawit yang tersebar di lima kabupaten, yakni Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Timur, dan Pesisir Barat.
Dalam peluncuran tersebut, selain simbolis memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), juga dilakukan penyerahan klaim manfaat Jamsostek di Provinsi Lampung. Manfaat yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan beasiswa bagi ahli waris pekerja, dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi.
Sebagai apresiasi atas upaya perlindungan jaminan sosial bagi 18.612 pekerja rentan, Pemerintah Provinsi Lampung menerima Piagam Penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin. Piagam tersebut diserahkan langsung kepada Pj. Gubernur Lampung, Samsudin.
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menyampaikan pentingnya jaminan sosial sebagai hak asasi manusia dan menekankan bahwa pemerintah daerah harus hadir untuk melindungi pekerja rentan. Ia juga menginstruksikan agar BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja di Provinsi Lampung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Jaminan itu adalah hak asasi bagi setiap masyarakat. Kita tidak boleh mengesampingkan apa yang merupakan hak individu, termasuk dalam hal ini Jaminan Sosial," tegas Samsudin. "Saya berharap ke depan, Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan terus mendampingi Dinas Tenaga Kerja agar jaminan ini diprioritaskan bagi tenaga kerja di Lampung," lanjutnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, turut mengajak seluruh pihak untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui program Jamsostek. Ia mengingatkan bahwa gotong royong dalam memperluas perlindungan bagi pekerja akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Sementara itu, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Menurutnya, Lampung telah menjadi contoh yang baik dalam melindungi pekerja rentan, dan berharap provinsi lain di Indonesia dapat mengikuti langkah ini.
Dengan program ini, pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmennya dalam memastikan kesejahteraan pekerja rentan melalui perlindungan sosial yang tepat dan merata. (red)
Berikan Reaksi Anda