Pemprov Lampung dan BPN Teken NPHD, Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Bandar Lampung, Lampunggo.com — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menandatangani Surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Ruang Abung, Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Teluk Betung, Selasa (29/7/2025). Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Nusron Wahid, mengatakan percepatan sertifikasi tanah, terutama tanah wakaf, sangat penting untuk mencegah konflik agraria di masa mendatang.
"Secara nasional, dari 761.909 bidang potensi tanah wakaf, baru 272.237 bidang atau 38 persen yang tersertifikasi. Di Lampung, dari 31.294 rumah ibadah, baru 6.732 bidang yang memiliki sertifikat. Angkanya baru mencapai 21,51 persen. Ini perlu dikejar,” kata Nusron dalam sambutannya.
Dirinya menyebut akan menargetkan kekurangan sekitar 25.000 bidang tanah wakaf di Lampung dapat diselesaikan dalam waktu tiga tahun, dengan target minimal 8.000 bidang per tahun.
Lebih dari itu, dia juga menyoroti potensi konflik agraria dari keberadaan sertifikat jenis KW456, yakni sertifikat lama yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. Di Lampung, terdapat 462.272 bidang atau sekitar 478.829 hektare sertifikat KW456 yang tidak dilengkapi peta kadastral.
“Ini rentan tumpang tindih. Harus segera dimutakhirkan agar tidak jadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Nusron menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Ia mengajak Kementerian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, hingga organisasi masyarakat lainnya untuk bersinergi.
“BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah wakaf tanpa adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kementerian Agama,” tegasnya.
Ia juga mendorong BPN Lampung untuk turun langsung ke lapangan, mendekati masyarakat, serta pengurus rumah ibadah untuk memudahkan proses sertifikasi.
Tempat sama, kepala Kanwil BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala, melaporkan hingga 2025, pihaknya telah menerbitkan 3.114.044 sertifikat tanah dan memetakan 3.715.268 bidang tanah.
Namun, masih terdapat area seluas 853.442 hektare atau sekitar 716.185 bidang yang belum terpetakan. Dari angka tersebut, teridentifikasi 27.654 bidang untuk rumah ibadah, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf.
"Pendaftaran tanah adalah tanggung jawab negara, tapi tanpa kolaborasi semua pihak, hasilnya tidak akan maksimal,” ujar Hasan.
Ia mengapresiasi dukungan dari Gubernur Lampung, pemerintah daerah, aparat hukum, serta tokoh agama yang selama ini telah membantu memperlancar proses sertifikasi.
Dalam kesempatan acara tersebut, dilakukan penyerahan simbolis sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk:
Sertifikat hak milik untuk PWNU Provinsi Lampung dan Muhammadiyah Kota Metro.
Sertifikat tanah hak milik untuk Gereja Kristen Tritunggal di Lampung Utara
Sertifikat hak pakai untuk aset Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Pemerintah Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, dan Mesuji.
Untuk diketahui acara ini turut dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, para bupati dan wali kota se-Lampung, serta tokoh agama dan perwakilan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Berikan Reaksi Anda






