Warga Greenbay dan MSPI Desak Pembatalan Musyawarah Pemilihan RW10, Diduga Sarat Kepentingan

Warga Greenbay Pluit bersama LSM MSPI dengan tegas menyuarakan keberatan atas musyawarah pemilihan Ketua RW.010 yang mereka nilai tidak berjalan secara demokratis dan transparan.

Aug 1, 2025 - 18:59
Aug 1, 2025 - 22:43
 0
Warga Greenbay dan MSPI Desak Pembatalan Musyawarah Pemilihan RW10, Diduga Sarat Kepentingan
Warga Greenbay Didampingi MSPI mendatangi Kantor Kelurahan Pluit Jakarta Utara Jum'at, (1/8/2025).

Jakarta Utara – Perwakilan warga Apartemen Greenbay Pluit bersama Lembaga Swadaya Masyarakat MSPI mendatangi Kantor Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka menyampaikan surat resmi berisi penolakan terhadap pelaksanaan musyawarah persiapan pemilihan Ketua RW.010 yang dianggap tidak transparan dan sarat kepentingan.

Kedatangan warga dan perwakilan MSPI sekitar pukul 13.30 WIB siang itu bertujuan untuk bertemu langsung dengan Lurah Pluit, Ahmad Faisal, dan Sekretaris Kelurahan. Namun, kedua pejabat tersebut tidak berada di tempat saat rombongan tiba di lantai dua gedung kelurahan.

Ketua RT 08, Salim mengatakan bahwa banyak warga tidak sepakat dengan hasil rapat musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menilai prosesnya janggal dan mengarah pada pengkondisian untuk kepentingan sepihak.

“Kami dari perwakilan warga Greenbay mengantarkan surat ke Kelurahan Plui ini tujuannya kami keberatan atau tidak setuju dengan hasil rapat musyawarah kemarin. Kami meminta pihak Kelurahan bisa meninjau ulang proses rapat kemarin," kata Salim pada awak media, Jumat (1/8/2025).

Salah satu warga RT.08, Deco mengatakan mereka menyurati Pihak Kelurahan Pluit agar mengevaluasi dugaan pelanggaran administrasi langkah permulaan pemilihan RW dilokasinya. Ia berharap pelaksanaan awal proses pemilihan ketua RW.10 bisa berjalan dengan baik.

“Jangan sampai pemilihan ini hanya diatur untuk kepentingan kelompok tertentu saja,” ungkap Deco.

Tempat sama, Lembaga MSPI, Thomson Gultom, aktivis bidang sosial kemasyarakatan ikut angkat bicara. Ia menyoroti bahwa proses musyawarah harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.

“Pemilihan RW itu harus didasarkan pada musyawarah masyarakat. Karena RW itu bagian dari lembaga pemerintah, maka pelaksanaannya harus berasal dari masyarakat dan bukan disusupi oleh kepentingan luar,” jelas Thomson.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa panitia pelaksana telah dikondisikan untuk memenangkan orang-orang tertentu. Hal itu dianggap mencederai prinsip demokrasi di lingkungan masyarakat.

“Kalau benar ini hanya formalitas dan sudah diarahkan, maka itu sudah melanggar aturan. Pemilihan harus jujur dan adil, bukan hanya untuk memenuhi syarat administrasi,” tegasnya.

Menurut Thomson, surat keberatan yang dibawa telah ditandatangani oleh 58 warga Apartemen Greenbay yang menginginkan agar proses pemilihan RW.010 dikaji ulang atau dibatalkan.

“Kalau memang prosesnya tidak sesuai aturan, ya harus dibatalkan dan diulang. Kita minta ada intervensi langsung dari pihak Kelurahan, khususnya Pak Lurah Ahmad Faisal, untuk meninjau ulang hal ini,” ucapnya.

Thomson juga menyoroti adanya indikasi bahwa beberapa orang yang dimasukkan dalam kepengurusan bukanlah warga asli Apartemen Greenbay. Hal ini menurutnya sangat tidak ideal karena pengurus RW seharusnya merupakan warga yang tinggal di lingkungan tersebut.

“Kalau pengurus bukan dari warga yang tinggal di sana, bagaimana bisa disebut rukun tetangga atau rukun warga? Ini tidak pas dan harus diperbaiki,” pungkasnya.

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow