PDIP Tegas Larang Anggota DPR Gadaikan SK: Jaga Integritas, Hindari Malas Bertugas
JAKARTA (Lampunggo) : Khawatirkan dapat membuat anggota DPR menjadi malas hadir di kantor dan lebih mementingkan urusan pribadi ketimbang kepentingan rakyat DPP PDI Perjuangan melarang keras Anggota Dewannya menggadaikan surat keputusan (SK).
Larangan tersebut tertuang dalam surat nomor 6646/INDPP/UX/2024, tertanggal 13 September 2024, yang ditandatangani oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Menurut Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, tidak mencerminkan kepatutan jika seorang anggota DPRD berhutang dengan menggadaikan SKnya. Mestinya mereka menjadi contoh yang baik tanpa harus berhutang.
“Iya, DPP melarang itu. Masa iya, mereka baru diangkat langsung gadai SK itu kacau nanti,” kata Komarudin usai membuka Rakerdasus di The Natsepa Hotel, Maluku Tengah, Minggu (15/9/2024).
Sementaa Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin, mengungkapkan dua alasan utama pelarangan penggadaian SK oleh anggota legislatif.
Alasan pertama, anggota DPR yang terpilih akan terbebani dengan cicilan bulanan, sehingga gajinya mungkin tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau gajinya tidak mencukupi, dampaknya bisa membuat malas untuk datang ke kantor,” ujar Watoni pada Senin, 16 September 2024.
Watoni juga menambahkan bahwa penggadaian SK dapat menurunkan produktivitas anggota legislatif karena mereka lebih fokus pada urusan pribadi daripada kepentingan rakyat.
Larangan ini, lanjut Watoni, merupakan langkah PDIP untuk menjaga integritas parlemen serta meningkatkan kinerja anggota dewan. (RED)
Berikan Reaksi Anda