KPU Lampung Saring Bacaleg Pemilu 2024, 229 Calon Tak Memenuhi Syarat

Aug 7, 2023 - 08:51
 0
KPU Lampung Saring Bacaleg Pemilu 2024, 229 Calon Tak Memenuhi Syarat

BANDAR LAMPUNG (lampunggo.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 229 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lampung.

Rapat koordinasi untuk menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan bacaleg Pemilu 2024 diselenggarakan pada Sabtu (5/8/2023) di KPU Lampung. Kordinator Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto, menjelaskan bahwa dari total 1.153 bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, terdapat 924 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dan 229 bacaleg yang TMS.

"Pada hasil Rakor terbaru, terdapat 924 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan 229 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, termasuk dari Partai Garuda yang tidak menyerahkan perbaikan," kata Ismanto, pada hari Minggu (6/8/2023).

Setelah proses verifikasi administrasi akhir selesai, tahapan selanjutnya adalah pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023. Pada periode ini, partai politik memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bagi bacaleg yang dinyatakan TMS. Perbaikan dapat berupa penggantian nomor urut, mengganti bacaleg, atau memindahkan bacalon ke daerah pemilihan (dapil) lain, dengan syarat harus mendapatkan persetujuan dari DPP partai politik terkait.

Setelah tahap pencermatan DCS selesai, KPU Lampung akan melanjutkan dengan verifikasi administrasi dan penyusunan DCS. Rencananya, verifikasi administrasi pasca pencermatan DCS akan dilakukan pada tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023, sementara DCS akan disusun pada tanggal 16 hingga 17 Agustus, dan penetapan DCS akan dilakukan pada tanggal 18 Agustus. Pengumuman DCS akan dilakukan pada periode 19 hingga 23 Agustus 2023.

Dalam tahap selanjutnya, masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan pada seluruh bacaleg yang diusulkan oleh partai politik. Masa tanggapan masyarakat akan berlangsung dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. Tanggapan yang diberikan masyarakat harus dilengkapi dengan bukti konkret dan keterangan yang jelas. KPU akan melakukan klarifikasi terhadap tanggapan tersebut kepada partai politik untuk diproses lebih lanjut.

Proses seleksi dan penyaringan bacaleg ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon legislatif yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan dan memiliki dedikasi yang tinggi untuk melayani masyarakat Lampung. KPU Lampung berharap melalui proses ini, calon legislatif yang berkualitas dan berintegritas akan terpilih untuk mewakili aspirasi masyarakat dalam membangun daerah dan negara ke depan. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow