Musorprovlub KONI Lampung Tak Boleh Ditunda: Ini Darurat Organisasi, Segera Laksanakan

Musorprovlub KONI Lampung Tak Boleh Ditunda: Ini Darurat Organisasi, Segera Laksanakan

BANDARLAMPUNG (Lampunggo)-Desakan agar Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Lampung segera digelar kian menguat. Suara dari para tokoh olahraga di Lampung menilai, kondisi organisasi saat ini sudah masuk kategori darurat, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Musorprovlub, yang bertujuan memilih Ketua Umum baru periode 2025–2029.

Salah satu tokoh senior olahraga Lampung, Ahmad Odany, mantan Kepala Sekretariat KONI Provinsi, menyatakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Lampung, Budi Darmawan, seharusnya segera merespons situasi ini secara serius, merujuk pada Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 94 Tahun 2025 tertanggal 24 April 2025.

“Dalam SK tersebut sudah jelas. Tugas utama Plt bukanlah membahas agenda-agenda besar lainnya, melainkan fokus mempersiapkan dan melaksanakan Musorprovlub,” tegas Odany dikutip dari cyberindonesia.net.

Ia menjelaskan, isi SK poin ketiga, terutama huruf d, secara tegas mengamanatkan agar Musorprovlub digelar selambat-lambatnya Oktober 2025. Namun, menurutnya, kondisi KONI Lampung yang ditinggal mundur oleh Ketua Umum sebelumnya, Arinal Djunaidi, dan diperparah dengan desakan dari puluhan cabang olahraga (cabor) yang meminta percepatan Musorprovlub, seharusnya menjadi pertimbangan etis untuk mempercepat proses, bukan justru menundanya.

“Ini bukan soal teknis biasa, tapi soal menyelamatkan marwah organisasi. Kondisi genting ini justru menuntut kepemimpinan cepat dan tepat dari Plt,” ujarnya.

Senada dengan Odany, mantan Ketua Pengprov Gulat Lampung, Dadang R. Wahid, menyatakan bahwa Plt Ketum seharusnya segera mengambil langkah strategis dengan menghindari agenda-agenda yang bukan menjadi kewenangannya, seperti membahas Porprov, Porkab, maupun Rakerprov.

“Kalau bisa dipercepat, kenapa harus diperlambat? SK KONI Pusat itu sudah sangat jelas memberi mandat. Jangan sampai Plt Ketum malah menjalankan agenda di luar tupoksinya,” ujar Dadang.

Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan agenda seperti Rakerprov justru bisa menjadi preseden buruk karena bukan wewenang Plt, sebagaimana tertulis dalam SK. Bahkan, lanjut Dadang, apabila terjadi pelanggaran wewenang, maka seluruh konsekuensi dan tanggung jawab hukum berada di pundak Plt Ketum.

“Yang bertanggung jawab penuh atas keputusan dan jalannya organisasi sampai terpilihnya Ketum definitif hanyalah Plt. Jadi, lebih baik fokus saja ke Musorprovlub agar tidak timbul masalah baru,” tambahnya.

Menurut Dadang, jika pembinaan olahraga menjadi alasan untuk menunda Musorprovlub, maka itu justru keliru. Pembinaan bisa tetap berjalan, namun pemilihan ketua umum baru adalah prioritas agar pembinaan memiliki arah dan legitimasi yang kuat.

“Plt Ketum harus menyadari bahwa makin lama ditunda, makin berisiko situasinya. Musorprovlub bukan sekadar agenda, tapi solusi. Jadi, menggelarnya secepatnya adalah langkah terbaik bagi masa depan olahraga Lampung,” tandasnya.

Dadang juga menegaskan bahwa dirinya hanya ingin mengingatkan agar seluruh pihak, terutama Plt Ketum KONI Lampung, tetap profesional dan fokus menjalankan amanat dari pusat.

“Jangan tambah beban, jangan keluar jalur. Jalankan SK saja. Itu sudah cukup untuk menyelamatkan organisasi. Lebih cepat, lebih aman, dan lebih terhormat,” tutupnya. (red)