KPU Lampung Belum Terima Masukan Masyarakat Terkait Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung masih belum menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung.
Informasi ini disampaikan oleh Warsito, Komisioner KPU Lampung yang bertanggung jawab di bidang Hukum dan Pengawasan.
Warsito menjelaskan bahwa periode untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dibuka mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024.
Namun, hingga hari kedua pada Senin, 16 September 2024, belum ada satu pun respons yang diterima dari masyarakat. "Sampai saat ini, belum ada tanggapan yang masuk," ungkapnya pada hari yang sama.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan mengenai syarat-syarat calon, termasuk keabsahan ijazah pendidikan dan persyaratan lainnya, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 10, yang merupakan revisi dari PKPU No. 8 tahun 2024 mengenai pencalonan. (RED)
Berikan Reaksi Anda