Kejati Lampung Siapkan Timeline Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi PT LEB dan PT LJU

Nov 1, 2024 - 08:11
 0
Kejati Lampung Siapkan Timeline Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi PT LEB dan PT LJU

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan besar-besaran di tujuh lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Lampung Jaya Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB). 

Penggeledahan ini dilakukan di beberapa titik di Bandar Lampung dan Lampung Timur, melibatkan tim penyidik yang menyita uang tunai serta deposito dengan nilai total sekitar Rp 2,17 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing serta dokumen-dokumen penting yang terkait dengan dugaan tindak korupsi tersebut. 

"Kami telah mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 876 juta, serta deposito bank senilai Rp 1,3 miliar. Total keseluruhan yang disita berjumlah Rp 2.176.433.589,” ungkap Armen pada Kamis (31/10/2024).

Armen juga mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pejabat BUMD dan pemerintahan Lampung. 

Beberapa pejabat yang telah diperiksa antara lain AS, Direktur PT LJU; DH, Direktur Utama PT LJU; RNV, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung; serta beberapa pejabat penting lainnya di lingkup BUMD dan pemerintahan Provinsi Lampung.

"Penggeledahan dilakukan di kantor PT LEB serta enam lokasi lainnya. Ini adalah langkah awal untuk memperkuat bukti dalam penyidikan kasus ini," tambahnya.

Saat ini, tim penyidik sedang mengevaluasi hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah dikumpulkan. Armen mengungkapkan pihaknya akan segera mengumumkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami menargetkan agar penetapan tersangka dapat dilakukan secepat mungkin, sesuai timeline yang telah kami tetapkan untuk pengungkapan kasus ini,” kata Armen.

Kejati Lampung berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan menghindari keterlambatan dalam proses hukum yang berjalan. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow