Belajar Kriminal di Penjara, FY Kembali Beraksi – Kini Tertangkap Lagi

BANDARLAMPUNG (Lampunggo)--Aksi pencurian sepeda motor saat salat Isya berhasil digagalkan aparat Polsek Sukarame yang mengamankan dua pelaku asal Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kedua pria tersebut berinisial FY (25) dan IA (28), yang kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap usai beraksi di halaman Masjid Ar Rahman, Jalan Pulau Damar, Gang Mawar, Sukarame, Bandar Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 13 Mei 2025 sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu, korban tengah melaksanakan salat Isya di dalam masjid. Tanpa disadari, motor miliknya dibawa kabur pelaku. Suara mesin motor yang menyala sempat terdengar oleh korban, dan ketika keluar masjid, motornya telah raib.
“Korban mendengar suara motornya dinyalakan. Saat dicek, motor sudah tidak ada,” jelas Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay pada Jumat (16/5/2025).
Tanpa menunggu lama, korban segera melapor kepada Bhabinkamtibmas setempat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Sukarame dengan menggandeng Polsek Tanjung Bintang untuk melakukan razia dan penyekatan di sejumlah titik rawan.
Upaya cepat tersebut membuahkan hasil. Tak berselang lama, tim opsnal berhasil mengamankan FY dan IA di kawasan Way Lunik. Dari hasil penyelidikan awal, FY diketahui sebagai eksekutor pencurian, sementara IA berperan sebagai joki motor hasil curian.
“FY yang mencabut motor, IA yang membawa kabur,” ungkap Kombes Alfret.
FY sendiri bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus pencurian ponsel yang pernah divonis pada 2018 dan bebas pada 2021. Namun alih-alih jera, FY justru semakin terampil menjalankan aksinya.
“FY mengaku belajar membuat kunci letter T dari napi lain di dalam lapas, menggunakan gerinda,” ujar Kapolresta.
Di hadapan penyidik, FY mengaku sudah tiga kali mencuri sepeda motor, satu di Sukarame dan dua lainnya di kawasan Jati Agung. Sementara IA menyatakan baru dua kali ikut terlibat, masing-masing di Sukarame dan Tanjung Bintang.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit Honda Vario hasil curian serta motor Scoopy yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. FY juga mengakui bahwa salah satu motor hasil curian pernah dijual melalui sistem COD seharga Rp3 juta.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (red)
Berikan Reaksi Anda






