Pemprov Lampung Dukung Langkah Tegas Kejagung Sita Lahan Ilegal di Kawasan TNBBS

BANDARLAMPUNG, Lampunggo.com – Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berhasil menyita dan mengambil alih 49.822,39 hektare lahan yang dikuasai secara ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Tindakan penyitaan tersebut dilakukan di wilayah Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu, 31 Juli 2025.
Aksi ini merupakan hasil panjang dari proses investigasi dan dorongan masyarakat sipil, terutama melalui pelaporan dan advokasi yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Independent (GERMASI).
Kelompok ini sebelumnya telah mengungkap praktik perambahan, alih fungsi hutan menjadi perkebunan kopi, hingga jual beli lahan secara ilegal di dalam kawasan konservasi.
Temuan tersebut menyeret keterlibatan sejumlah oknum yang diduga memiliki koneksi kuat dengan jejaring kekuasaan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyebut langkah ini sebagai upaya serius dan terukur dalam melindungi kawasan konservasi dari kerusakan ekologis yang kian meluas.
Ia menegaskan bahwa Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sejak awal pemerintahannya telah menaruh perhatian besar terhadap kelestarian kawasan hutan, khususnya TNBBS, yang memiliki nilai penting bagi keseimbangan lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Menurut Marindo, penertiban kawasan tidak hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga menjadi awal pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kawasan konservasi di Lampung.
Pemerintah provinsi berkomitmen untuk tidak hanya mendukung penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mendorong pemulihan lingkungan serta perlindungan terhadap masyarakat lokal yang tidak terlibat dalam penguasaan lahan ilegal.
Ia menambahkan bahwa penyelamatan kawasan hutan tidak boleh berhenti pada tindakan penyitaan semata. Proses hukum harus menjangkau para aktor intelektual di balik praktik perambahan dan penyalahgunaan kewenangan.
Pemerintah daerah mendorong agar pengusutan dilanjutkan secara transparan dan tuntas, tanpa adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.
Dalam mendukung proses ini, Pemprov Lampung akan melakukan pemetaan ulang atas wilayah-wilayah konflik dalam kawasan konservasi serta memperkuat sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait lainnya.
Selain itu, rencana rehabilitasi lingkungan dan pendekatan sosial akan dirancang untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang telah rusak.
Pemerintah juga mengajak masyarakat sipil untuk terus terlibat aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Marindo menilai peran masyarakat sangat strategis, bukan hanya dalam mengungkap pelanggaran, tetapi juga dalam membangun kesadaran kolektif bahwa konservasi adalah tanggung jawab bersama.
Ia menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum ini harus menjadi titik awal dari perubahan yang lebih besar.
Pemerintah tidak menginginkan upaya ini hanya menjadi simbolisasi semata, tetapi harus diteruskan menjadi gerakan pembaruan dalam pengelolaan kawasan hutan yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan. (**)
Berikan Reaksi Anda






