KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Pembatalan Tiket Kereta Api

PALEMBANG (lampunggo) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang kembali mengingatkan pelanggan mengenai tata cara pembatalan maupun perubahan jadwal tiket kereta api.
Layanan ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Access by KAI maupun secara offline dengan datang langsung ke loket stasiun tertentu.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa pembatalan tiket dikenakan bea sebesar 25 persen dari harga yang tertera pada tiket. “Pelanggan dapat memilih melakukan pembatalan secara online atau manual di stasiun, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujar Aida.
Saat ini Divre III Palembang mengoperasikan tiga perjalanan, yakni KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang, dan KA Sindang Marga relasi Kertapati–Lubuklinggau (PP).
Adapun ketentuan pembatalan tiket adalah sebagai berikut:
Nomor identitas pemilik akun (pemesan) dan/atau penumpang dalam satu kode booking harus sesuai dengan identitas pada tiket.
Pembatalan dilakukan paling lambat dua jam sebelum jadwal keberangkatan.
Status tiket harus sudah lunas dan belum dicetak menjadi boarding pass atau e-boarding pass.
Tiket antarkota dapat dibatalkan melalui aplikasi Access by KAI, sedangkan tiket KA lokal hanya bisa dibatalkan di stasiun.
Aida menambahkan, khusus KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa, sejak 23 Mei 2025 pembatalan tiket hanya bisa dilakukan secara offline di stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, dan Lubuklinggau. Calon penumpang wajib membawa bukti pemesanan dan identitas diri serta melakukan pembatalan paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk KA Sindang Marga, pembatalan maupun perubahan jadwal masih dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI atau langsung di stasiun yang ditentukan.
Bagi calon penumpang yang memilih pembatalan online, langkahnya cukup mudah, mulai dari memilih menu “Tiket Saya”, kemudian “Kelola Pesanan Anda”, hingga memilih rekening bank atau e-wallet untuk pengembalian dana. Untuk pembelian tiket dari kanal eksternal, pelanggan tetap dapat membatalkannya dengan menambahkan kode booking ke aplikasi Access by KAI.
“Dengan adanya kemudahan layanan online maupun offline, kami berharap masyarakat semakin nyaman dalam merencanakan perjalanan menggunakan kereta api,” jelas Aida.
Ia juga mengingatkan, pembelian tiket resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau mitra penjualan resmi yang telah bekerja sama dengan KAI.(rml/red)
(sumber:rmolid)
Berikan Reaksi Anda






