Hukum Berat Pelaku Penembakan Tiga Polisi

Mar 19, 2025 - 14:58
 0
Hukum Berat Pelaku Penembakan Tiga Polisi

JAKARTA (lampunggo) - Pelaku penembakan terhadap tiga polisi saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin 17 Maret 2025, harus dijatuhi hukuman berat.
Demikian penegasan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan melansir kantor berita  RMOL, Rabu 19 Maret 2025.

"Kita juga minta seluruh perkembangan hasil investigasi Polda Lampung dan Pomdam Sriwijaya serta Danrem 043/Gatam bisa disampaikan secara berkelanjutan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat," kata Edi.

Edi mengingatkan bahwa penegakan hukum kasus penembakan polisi tersebut dipantau masyarakat. Untuk itu ia mendorong seluruh jajaran Polri dan TNI bekerja dengan baik dan meningkatkan sinergitas serta kekompakan. 

"Kita kasih kesempatan kepada tim investigasi Polri dan TNI bekerja. Kami yakin kasus penembakan terhadap tiga anggota Polri ini dilakukan secara transparan," kata mantan Komisioner Kompolnas ini.

Sebelumnya, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta gugur saat menggerebek lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.

Para terduga pelaku penembakan tiga polisi dalam penggerebekan tempat perjudian sabung ayam di Lampung telah diamankan.

Pertama Z (71) yang ditangkap pada 22.00 WIB. Lalu, disusul dua anggota TNI lainnya yakni Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin. 

Keduanya langsung diamankan Polisi Militer Angkatan Darat di Mako Kodim 0427/WK.

"Sudah ditahan," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025.(rml/red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow