Dua Residivis Narkoba Ditangkap Usai Aniaya Pengendara Motor dan Rampas Ponsel di Sukarame

Oct 13, 2024 - 01:12
 0
Dua Residivis Narkoba Ditangkap Usai Aniaya Pengendara Motor dan Rampas Ponsel di Sukarame

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): Dua residivis narkoba kembali diamankan polisi setelah terlibat dalam penganiayaan seorang pengendara motor yang terjadi pada Sabtu (12/10) di depan gedung Bagas Raya, Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, Bandar Lampung. 

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang terluka parah akibat kejadian tersebut.

Menurut Rohmawan, dua pelaku yang bernama Calvin dan Raka ditangkap di Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian, pada Kamis (10/10). Penangkapan tidak hanya berfokus pada kedua pelaku utama, karena saat penggerebekan, seorang rekan mereka bernama Akmal juga ditemukan sedang mengonsumsi narkoba dan langsung diamankan.

Peristiwa ini bermula ketika Calvin dan Raka, yang sedang mengendarai mobil, dengan sengaja menyerempet korban. "Setelah menyerempet, mereka menganiaya korban dan merampas ponsel miliknya," jelas Rohmawan. 

Tindakan ini dilakukan dengan latar belakang kekecewaan para pelaku yang merasa terganggu karena korban dianggap menghalangi laju kendaraan mereka.

Sebelum insiden penyerempetan, salah satu pelaku bahkan mencoba menghentikan korban dengan melemparkan tali ala koboi, namun usaha itu gagal. 

Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk patah tulang di kaki sebelah kiri, luka robek di dahi, memar di wajah, serta luka lecet di kedua tangannya.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa ketiga pelaku memiliki rekam jejak kriminal terkait kasus narkoba, dan tidak ada hubungan antara mereka dengan korban. "Ini adalah tindakan acak yang dilakukan tanpa mengenal korban," ujar Rohmawan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk satu unit mobil Honda HRV warna hitam yang digunakan saat kejadian, sebuah knuckle sebagai alat penganiayaan, enam paket kecil sabu, dua timbangan digital untuk menakar narkoba, serta lakban yang diduga digunakan dalam kejahatan tersebut.

Kini, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 112 UU Narkotika. Proses hukum lebih lanjut tengah berjalan, dan ketiganya terancam hukuman berat atas kombinasi kejahatan fisik dan narkoba yang mereka lakukan. (RED) 

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow