Dorong Ekonomi Desa, Pemprov Lampung Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih

Jun 11, 2025 - 09:18
 0
Dorong Ekonomi Desa, Pemprov Lampung Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih
foto :Ist

BANDARLAMPUNG (Lampunggo.com)-Pemerintah Provinsi Lampung kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekonomi desa melalui percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa, 10 Juni 2025.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setprov Lampung, Sulpakar, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan. Dalam arahannya, Sulpakar menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Koperasi dan UMKM, serta pendamping desa untuk menuntaskan target besar yang tinggal menghitung hari.

“Kita tidak punya banyak waktu lagi. Koperasi ini bukan hanya alat penggerak ekonomi, tapi juga jembatan antara kebijakan pusat dan masyarakat di tingkat bawah. Kita harus serius dan bergerak cepat,” ujar Sulpakar dengan penuh semangat.

Data terbaru menunjukkan, dari total 2.651 desa di Lampung, sebanyak 1.319 desa telah memesan nama koperasi, dan 1.062 di antaranya sudah resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) pendirian. Meski demikian, masih ada sejumlah kabupaten seperti Tulang Bawang, Tanggamus, Pesawaran, dan Lampung Timur yang perlu mempercepat proses legalisasi agar kesenjangan antardaerah tidak semakin lebar.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Samsurijal, turut menegaskan bahwa pendirian koperasi ini bukan hanya memenuhi target administratif semata, tetapi juga bagian dari upaya besar untuk membangun ekonomi kerakyatan yang mandiri dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang turut hadir dalam rapat ini menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses legalisasi koperasi. Mewakili Kakanwil, Benny Daryono selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Laila Yunara dari Divisi Pelayanan Hukum Umum dan HAM menjelaskan bahwa tugas utama Kanwil adalah memastikan semua koperasi yang lahir mendapat kepastian hukum dan akta pendirian yang sah.

“Kami dari Kanwil Kemenkumham siap mendampingi langsung di lapangan. Kami juga terus membuka layanan online dan edukasi bagi masyarakat yang ingin tahu lebih dalam tentang pendirian koperasi. Tujuan kami satu: semua koperasi desa/kota di Lampung harus legal sebelum 20 Juni,” jelas Benny.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal AHU juga telah menyiapkan sistem layanan daring yang memungkinkan proses pendirian koperasi berlangsung lebih cepat dan transparan. Selain itu, penyuluhan hukum terus digelar di berbagai daerah untuk memastikan tidak ada desa yang tertinggal.

Menutup rapat, Sulpakar kembali menegaskan bahwa tenggat waktu yang ditetapkan bukan sekadar target administratif, melainkan simbol keseriusan pemerintah daerah dalam membangun kekuatan ekonomi dari akar rumput.

“Kolaborasi ini harus kita maksimalkan. Jangan sampai ada desa yang tertinggal. Koperasi Merah Putih harus jadi wajah baru ekonomi desa di Lampung,” pungkasnya.

Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, Kementerian Hukum, dan para pendamping, Lampung menatap optimis bahwa seluruh koperasi desa akan sah secara hukum dan siap menjadi garda depan pembangunan ekonomi lokal. (red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow