Demo di Kejari Palembang, Keluarga Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Balon Minta Keadilan
PALEMBANG (lampunggo) - Keluarga dari empat tersangka pembunuhan gadis penjual balon Ayu Andriani (13) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk meminta keadilan, Senin (30/9) pagi.
Hal ini diungkapkan oleh Hermawan selaku kuasa hukum dari empat tersangka berinisial IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12). Dia menjelaskan ada tiga tuntutan yang dilayangkan oleh pihak keluarga ke Kejari Palembang.
“Pertama kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka. Anak-anak ini bukan merupakan pelakunya,” kata Hermawan dalam orasinya di depan Kantor Kejari Palembang.
Dikatakan oleh Hermawan, tuntutan kedua adalah meminta akses bertemu dengan para tersangka. Hingga saat ini pihaknya dilarang untuk bertemu dengan keempat tersangka.
"Kami sebagai kuasa hukum dilarang untuk bertemu (tersangka). Jadi kami minta agar diberikan akses tersebut," katanya.
Dia mempertanyakan alasan yang mendasari pihaknya dihalangi untuk bertemu dengan IS, MZ, NS, maupun AS. Menurutnya, tak perlu dihalangi jika memang bukti yang kejaksaan pegang memang kuat.
"Besok sudah mulai sidang. Karena ini kasus peradilan anak, maka cepat prosesnya. Makanya kami bertanya, mengapa kami dilarang dan dihalangi (bertemu tersangka)?" ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang seluas-luasnya terhadap penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil tersebut lah, katanya, yang akan dipertimbangkan sebagai bahan persidangan.
"Hasil pemeriksaan dari penyidik yang akan kami jadikan bahan untuk persidangan. Kecuali ada yang tidak dipenuhi dalam proses penyidikan, silahkan selesaikan dalam proses tersebut," ungkapnya usai melakukan dialog dengan kuasa hukum dan massa aksi tersebut.
Dia menyebut, pihak penyidik telah melakukan penyidikan dengan profesional. Selama proses tersebut, katanya, tidak ada komplain maupun keberatan dari pihak manapun.
"Selama proses penyidikan, ada komplain maupun keberatan. Jadi kami anggap, prosesnya sudah dilaksanakan secara profesional oleh penyidik," ujarnya.
Menurutnya, sidang perdana kasus ini akan dilangsungkan esok hari (1/10/2024). Dia mengatakan, para tersangka akan hadir walaupun sidang akan dilaksanakan secara tertutup sebagai bagian dari prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Mari kita saling menghargai. Mari kita buktikan saat proses persidangan," katanya.
Selain itu, dia menegaskan untuk tidak melakukan rekayasa terhadap fakta dan data. Hutamrin mengatakan, segala bentuk rekayasa akan mudah terbongkar di era digital ini.
"Sekali lagi saya tekankan, jangan merekayasa atau mempengaruhi para tersangka maupun saksi atau saksi ahli, karena ini ABH. Anak-anak memiliki kejujuran yang tidak direkayasa oleh mereka sendiri," tegasnya.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda