Delapan Warisan Budaya Lampung Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Delapan warisan Budaya Lampung ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Ini adalah warisan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas budaya Lampung yang kaya

JAKARTA (lampunggo.com)-Delapan warisan budaya Lampung resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI). Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2023, berlangsung di Hotel Millenium Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Adapun 8 Karya Budaya Asli Lampung tersebut yakni Takhi Batin, Tukhun Mandei, Petikan Gitar Klasik Lappung, Cangget Bakha, Takhi Khudat Lappung, Pekhos Masin, Takhi Pikhing Khua Belas, dan Takhi Bujantan Budamping.
Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dra. Heni Astuti, M.IP, mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, hadir dalam acara ini bersama Kabupaten Pengusul dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 7 Provinsi Lampung yang berhasil menjadikan 8 Karya Budaya Asli Lampung sebagai bagian dari warisan budaya takbenda Indonesia.
Kegiatan ini tidak hanya melibatkan Provinsi Lampung saja, tetapi juga 34 Dinas yang membidangi Kebudayaan dari berbagai Provinsi serta Kabupaten/Kota lainnya. Hadir pula Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah masing-masing, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya Indonesia.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, juga menghadiri acara tersebut, menjadikan penetapan Takhi Batin sebagai WBTBI sebagai salah satu tonggak penting dalam menjaga dan menghargai warisan budaya lokal. Langkah ini sesuai dengan 33 Agenda Kerja Gubernur yang mencakup pengembangan kesenian dan pelestarian budaya lokal.
Takhi Batin, sebagai salah satu contoh, adalah sebuah tarian penghargaan yang diciptakan oleh Ratu Marga Liwa V, Kajjong Dalom (Nenek) dari Pun Pusekam Suntan Pangeran Indrapati Cakranegara VII. Tarian ini memiliki sejarah yang mendalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari budaya Lampung sejak tahun 1950.
Penetapan Takhi Batin dan 7 Warisan Budaya Lampung lainnya sebagai WBTBI bukan sekadar pengakuan formal. Ini juga adalah komitmen bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan budaya untuk menjaga, melestarikan, dan mewariskan warisan ini kepada generasi mendatang.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid mengucapkan selamat kepada Provinsi Lampung atas prestasi luar biasa ini. Dia mengatakan, "Sukses dan berjaya untuk Provinsi Lampung dengan ditetapkannya 8 karya budaya asli Lampung sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, tetap lestari, semoga Provinsi Lampung terus melaju, untuk Indonesia maju." ujarnya.
Hilmar Farid juga meminta kepada Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan untuk terus berkomitmen dalam upaya pelestarian budaya dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang menyangkut Warisan Budaya Tak Benda yang telah ditetapkan. Semua ini adalah langkah penting dalam menjaga kekayaan budaya Indonesia yang begitu berharga. (RED)