Beraksi di Liwa Lampung Barat, Empat Pelaku Hipnotis Ditangkap di Bandar Lampung

Feb 3, 2024 - 21:31
Feb 3, 2024 - 21:32
 0
Beraksi di Liwa Lampung Barat, Empat Pelaku Hipnotis Ditangkap di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (lampunggo.com)-Keberanian komplotan penipu bermodus hipnotis di Liwa, Lampung Barat, harus terhenti. Berkat kerja sama Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polres Lampung Barat, keempat pelaku berhasil diringkus di sebuah hotel di Bandar Lampung pada Sabtu (3/2/2024) dini hari.

Aksi mereka yang sempat terekam kamera pengawas dan viral di jagad maya menjadi bukti nyata keresahan masyarakat terhadap praktik hipnotis. Kini, keempat pelaku, Yogi Permana, Ferdi Diko Ilham, Ajiswar, dan Suryanto, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari koordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung kemudian dikerahkan untuk membantu penangkapan.

Kedua tim gabungan tersebut berhasil mendeteksi lokasi persinggahan para pelaku di sebuah hotel di Bandar Lampung. Pada pukul 02.00 WIB, keempatnya digelandang ke Polda Lampung untuk pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Polres Lampung Barat.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit kendaraan roda empat jenis Avanza warna silver; Benda berbentuk seperti batu warna merah; Empat paperbag Erafone warna merah; Empat buah dompet; Empat buah jam tangan
Satu buah buku rekening BRI.

Kemudian Satu buah rekening BCA; Satu buah buku rekening Bank Aceh; Tiga jenis HP Nokia cengpo
Empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru); Dua unit HP android Oppo terpakai; Satu unit HP Realme
Satu buah tas kulit warna coklat; Dua tas selempang kulit dan Dua kacamata.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow