Bawaslu Lampung Siap Mediasi Sengketa Penolakan Pasangan Dawam-Ketut oleh KPU Lampung Timur

Sep 5, 2024 - 18:51
 0
Bawaslu Lampung Siap Mediasi Sengketa Penolakan Pasangan Dawam-Ketut oleh KPU Lampung Timur

BANDAR LAMPUNG (Lampunggo) : Bawaslu Lampung menyatakan kesiapan untuk menjadi mediator atas sengketa pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, yang ditolak oleh KPU Lampung Timur. 

Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan, menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi penyelesaian sengketa jika pasangan Dawam-Ketut menempuh jalur hukum.

"Bawaslu siap memediasi jika ada upaya hukum dari pasangan Dawam-Ketut terkait penolakan pendaftaran oleh KPU Lampung Timur," ujar Gistiawan, dikutip dari antara Kamis (5/9/2024). 

Ia menambahkan bahwa Bawaslu membuka ruang untuk pasangan calon yang ingin mengajukan keberatan sesuai dengan Perbawaslu 2/2020 dan SE Bawaslu RI No. 96/2024.

Menanggapi penolakan tersebut, Bawaslu Lampung Timur telah melakukan berbagai persiapan internal untuk menghadapi potensi sengketa ini. 

“Kami telah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar proses mediasi berjalan lancar jika pasangan Dawam-Ketut mengambil jalur hukum,” tambah Gistiawan.

Sementara itu, Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo, menjelaskan bahwa penolakan pendaftaran pasangan Dawam-Ketut dilakukan karena partai pengusung mereka, PDIP, telah mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya, Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi, dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Kami mengembalikan dokumen persyaratan Dawam-Ketut karena PDIP masih tercatat sebagai partai yang telah mendaftarkan pasangan calon lainnya," ungkap Wasiyat Jarwo.

Dengan situasi ini, Bawaslu siap memainkan peran sebagai mediator untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan dan terbuka untuk semua pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU. (RED) 

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow