Tes SSGD Diikuti 122 Calon Anggota Bawaslu Lampung, Pelantikan Terpilih Menunggu Keputusan Bawaslu RI

Aug 6, 2023 - 05:22
Aug 6, 2023 - 05:23
 0
Tes SSGD Diikuti 122 Calon Anggota Bawaslu Lampung, Pelantikan Terpilih  Menunggu Keputusan Bawaslu RI

BANDAR LAMPUNG (lampunggo.com) - Sebanyak 122 calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota di Lampung sedang mengikuti tes Semi Structured Group Discussion (SSGD) mulai dari tanggal 3 hingga 5 Agustus 2023.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung, Imam Bukhori, menyatakan bahwa masa jabatan (AMJ) 61 Anggota Bawaslu Lampung di 15 kabupaten/kota akan berakhir pada Senin, 14 Agustus 2023. "Iya, AMJ-nya akan berakhir pada 14 Agustus 2023," ujar Imam pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Menurut Imam, berdasarkan time line yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, pelantikan para anggota Bawaslu terpilih dari 15 kabupaten/kota di Lampung akan dilakukan pada 15-16 Agustus 2023. Namun proses pelantikan masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI. "Rencananya, pelantikan akan berlangsung pada tanggal 15-16 Agustus 2023," katanya.

Imam menjelaskan bahwa tujuh Anggota Bawaslu Lampung bertindak selaku pengamat dan bertugas untuk melakukan penilaian terhadap kinerja para peserta dalam SSGD. Hasil penilaian tersebut akan dikirimkan ke Bawaslu RI, sehingga tidak ada pleno yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Lampung.

"Jadi, kami akan mengirimkan hasil penilaian ke Bawaslu RI dan nantinya langsung masuk ke proses pelantikan, bahkan ada operator dari Bawaslu RI yang ikut memantau proses SSGD di sini," jelasnya.

Untuk diketahui Pengawasan pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota sangat penting untuk menjamin integritas dan kualitas dari proses pemilihan. Bawaslu memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di tingkat daerah.

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bawaslu di tingkat kabupaten/kota meliputi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota; melakukan penanganan dan penyelesaian pelanggaran pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota; memberikan rekomendasi kepada penyelenggara pemilihan umum terkait dengan perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan; dan Menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota.  (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow