Sat PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Tol Bakter: Pemuda Medan Diamankan
Satuan Polisi Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan lalu lintas dan memberantas peredaran narkoba.

BANDARLAMPUNG, Lampunggo.com- Satuan Polisi Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan lalu lintas dan memberantas peredaran narkoba. Kali ini, aksi cepat anggota Sat PJR berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat kilogram ganja siap edar di ruas Tol Bakter Km 104 Jalur B, Rabu dini hari, 2 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah bus antarkota Simpati Star yang melaju dari arah Terbanggi Besar menuju Pelabuhan Bakauheni. Paket ganja itu terbungkus rapi menggunakan lakban berwarna cokelat, diletakkan di dalam sebuah tas besar di bagasi kendaraan.
Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kesuma, menjelaskan keberhasilan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel PJR Induk 03 Tol Bakter yang dipimpin oleh Iptu Dimas A.R..
Menurutnya, petugas mencurigai gerak-gerik bus Simpati Star yang melintas di jalur tol arah Bakauheni. Merasa ada kejanggalan, petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut.
"Setelah bus berhasil dihentikan, anggota langsung memeriksa bagasi dan menemukan sebuah tas mencurigakan yang ternyata berisi empat bungkus besar ganja. Masing-masing bungkus dibalut lakban warna cokelat," jelas AKBP Indra dalam keterangannya Rabu siang., (2/7/2025).
Setelah menemukan barang bukti, petugas segera melakukan interogasi terhadap para penumpang untuk mencari tahu pemilik tas tersebut. Tak lama, seorang pria muda bernama Hadi Rahman (25) mengaku sebagai pemiliknya.
Hadi merupakan warga asal Jl. Rawa, Gang Kumus 01 No. 23, Kelurahan Tegal D Mandala III, Medan Denai, Sumatera Utara. Ia tak berkutik saat diinterogasi dan langsung diamankan oleh petugas di lokasi.
Menyadari bahwa kasus ini masuk dalam ranah pidana narkotika, anggota PJR segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Lampung. Hadi Rahman beserta barang bukti ganja seberat empat kilogram langsung diserahkan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Lampung. Kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan pengedar di balik upaya penyelundupan ini," tegas AKBP Indra.
Keberhasilan Sat PJR Polda Lampung ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Jalan tol selama ini kerap dijadikan jalur alternatif bagi pelaku kejahatan, termasuk untuk menyelundupkan narkotika dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Pada kejadian ini, Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba, khususnya melalui jalur transportasi umum dan tol lintas Sumatera.
"Operasi rutin di jalur tol akan terus kami tingkatkan. Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku dan jaringan narkotika benar-benar ditumpas dari bumi Lampung," pungkas AKBP Indra. (**)
Berikan Reaksi Anda






