Prabowo Diminta Bentuk Pansel Capim KPK Baru
JAKARTA (lampunggo) - Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan Joko Widodo disebut tidak sah. Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk kembali membentuk pansel yang baru.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, dirinya akan berkirim surat kepada Presiden Prabowo pada Senin, 21 Oktober 2024.
"Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK," kata Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 20 Oktober 2024.
Boyamin mengaku, dirinya akan mendaftar sebagai calon Dewas KPK atas pembentukan pansel oleh Presiden Prabowo.
"Pansel sah hanya apabila dibentuk Bapak Prabowo, sedangkan yang dibentuk oleh Jokowi tidak sah," tegas Boyamin.
Untuk itu kata Boyamin, apabila Jokowi sudah mengirim hasil pansel bentukannya kepada DPR, maka DPR diminta untuk mengarsipkannya.
"Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Boyamin.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda