Polda Lampung Ungkap Praktik Pemalsuan BBM dengan Zat Pewarna Tekstil di Sidomulyo Lampung Selatan

Aug 26, 2023 - 11:37
 0
Polda Lampung Ungkap Praktik Pemalsuan BBM dengan Zat Pewarna Tekstil di Sidomulyo Lampung Selatan
BBM oplosan yang disita Polda Lampung. (Antara Foto)

BANDARLAMPUNG (lampunggo.com)-Tim Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap dua lokasi yang diduga menjadi tempat dilakukannya praktik pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) dengan mencampurkannya dengan zat pewarna tekstil di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan bahwa Polda Lampung berhasil mengungkap kegiatan pengoplosan BBM menggunakan campuran zat kimia.   

"Benar, pada hari Kamis (24/8), Divisi Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan seorang individu dengan inisial W (41) yang diduga terlibat dalam kegiatan pengoplosan BBM menggunakan campuran zat kimia," ujarnya, Jumat (25/8/2023).

Dikutip dari antara,  Astutik menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap dua lokasi yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan BBM, dan hal ini diperkuat oleh keterangan dari saksi-saksi yang ada.

"Kedua tempat yang dicurigai sebagai lokasi pemalsuan BBM ini memang terkait dengan saudara W," tambahnya.

Lebih lanjut, Astutik mengungkapkan bahwa dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polda Lampung berhasil menyita sebanyak 264 jerigen berukuran 35 liter yang berisi BBM hasil oplosan, serta berhasil mengamankan dua unit sepeda motor.

"Jumlah total BBM hasil oplosan yang berhasil kami sita mencapai sekitar 8,9 ton," ungkapnya.

Astutik juga menjelaskan bahwa pelaku yang diduga terlibat dalam pengoplosan BBM tersebut dapat dijerat dengan sanksi berdasarkan Pasal 54 jo 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Isi dari Pasal 54 menyatakan bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi, serta hasil olahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1), dapat dikenai hukuman penjara selama maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi mencapai enam puluh miliar rupiah. Sedangkan Pasal 28 ayat (1) menetapkan bahwa Bahan Bakar Minyak dan hasil olahannya yang dijual di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah," jelas Astutik. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow