Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penodaan Agama

Aug 3, 2023 - 17:24
 0
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penodaan Agama

JAKARTA (lampunggo.com)--Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, menghadiri panggilan dari Bareskrim terkait dugaan penodaan agama,  pada (2/8/2023). 

Setelah menjalani pemeriksaan, Panji Gumilang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sebelumnya, pada 27 Juli, Panji Gumilang telah dipanggil oleh penyidik Bareskrim, namun ia tidak hadir. Namun pada 1 Agustus, Panji Gumilang akhirnya memenuhi panggilan dari penyidik.

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.22 WIB pada Selasa (2/8/2023). Saat tiba, ia terlihat mengenakan baju berwarna abu-abu dan peci hitam. Panji tampak didampingi oleh kuasa hukumnya dan enggan memberikan keterangan terkait pelaporan terhadap dirinya.

Selama pemeriksaan berlangsung, Mabes Polri meningkatkan penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung. Akses masuk utama ditutup dan dijaga ketat oleh anggota Kepolisian. Mereka yang ingin masuk harus melewati pemeriksaan identitas dan maksud kunjungan.

Hasil dari proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri menyebabkan Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa semua pihak dalam proses gelar perkara telah menyepakati peningkatan status Panji Gumilang menjadi tersangka.

Pukul 21.15 WIB pada tanggal 1 Agustus, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan serta penetapan status tersangka kepada Panji Gumilang. Saat ini, Panji sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan status tersangka.

Panji Gumilang dihadapkan pada ancaman hukuman 10 tahun penjara, karena dijerat dengan beberapa pasal berlapis terkait kasus penodaan agama. Pasal yang dikenakan padanya adalah Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. (RED)

sumber: detik.com.

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow