Dewan Pers Akan Cabut Izin Media Abal-Abal Gunakan Logo Negara, Waspadai Wartawan Gadungan!
Dewan Pers mengingatkan seluruh insan pers untuk tetap menjaga integritas profesi dan tidak menyimpang dari fungsi jurnalistik. Media yang melanggar etika dan hukum akan berhadapan dengan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin hingga proses hukum.

Jakarta, Lampunggo.com - Dewan Pers melalui ketua komisi pengaduan dan penegakan etika, Muhammad Jazuli, menyampaikan bahwa media yang kedapatan mencatut logo negara, seperti Garuda Pancasila atau lambang instansi pemerintah, demi pencitraan atau legitimasi palsu akan dikenai sanksi tegas berupa pencabutan izin.
“Media itu harus independen, kredibel, dan bertanggung jawab. Kalau ada yang pakai logo negara seenaknya, itu bukan media, itu alat kepentingan,” tegas Jazuli dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Jazuli menyebut penggunaan simbol negara secara ilegal merupakan bentuk penyesatan informasi dan pembodohan terhadap masyarakat. Banyak media baru, terutama di daerah, tumbuh subur namun tidak diiringi dengan peningkatan kompetensi jurnalistik.
Fenomena ini diperparah dengan keberadaan oknum yang mengaku wartawan atau membawa nama “pers”, namun justru menyalahgunakan statusnya untuk menekan pelaku usaha atau pejabat publik.
“Banyak media yang menyimpang dari fungsi jurnalistik. Mereka datang tanpa identitas jelas, mengaku wartawan, lalu meminta data proyek bahkan menekan pihak tertentu. Ini praktik menyimpang dan menyesatkan,” jelas Jazuli.
Dewan Pers meminta masyarakat, instansi pemerintah, hingga pelaku usaha untuk lebih selektif dalam menerima kunjungan atau permintaan dari pihak yang mengaku media.
Wartawan profesional harus memiliki identitas jelas dan telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jika ditemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke Dewan Pers atau aparat penegak hukum.
“Media legal pasti terdaftar. Kalau ada yang mengaku-ngaku lalu mengawasi proyek, itu sudah jelas keluar dari tugas jurnalistik,” tambahnya.
Dewan Pers akan menindak tegas media atau lembaga yang menyalahgunakan status pers, termasuk dengan mencabut izin operasional, sertifikasi, dan kompetensi wartawan. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menangani kasus-kasus penipuan dan intimidasi atas nama media.
“Kalau masih ada yang mencatut nama atau logo lembaga negara, kami tidak akan ragu mencabut izinnya. Ini sudah menjadi perhatian serius Dewan Pers,” ujar Jazuli.
Jazuli juga menyoroti munculnya lembaga wartawan yang bertindak seperti lembaga pengawas proyek, seolah-olah memiliki kewenangan mengaudit atau mengintimidasi rekanan dan pelaksana proyek pemerintah.
“Ini sudah di luar jalur. Lembaga wartawan kok malah menakut-nakuti, mencari kesalahan proyek. Ini membahayakan dan merusak iklim demokrasi,” tukasnya. (Ror).
Berikan Reaksi Anda






