Aliansi Rakyat Lampung Desak DPR RI Tindaklanjuti Sengketa Lahan SGC "Ukur Ulang Lahan"
Aliansi Komando Aksi Rakyat Provinsi Lampung datangi Komisi II DPR RI untuk bahas sengketa lahan dengan Sugar Group Company (SGC). Mereka menuntut keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.

Jakarta, — Konflik agraria di Provinsi Lampung kembali memuncak ke tingkat nasional. Sejumlah perwakilan dari Aliansi Komando Aksi Rakyat Provinsi Lampung secara resmi mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/7/2025).
Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah membahas sengketa lahan antara warga Lampung dengan salah satu perusahaan raksasa perkebunan tebu, Sugar Group Company (SGC).
Para perwakilan aliansi datang dengan membawa sejumlah dokumen legal, peta penguasaan lahan, dan bukti-bukti lapangan yang menunjukkan adanya tumpang tindih kepemilikan tanah antara perusahaan dan masyarakat adat serta petani lokal di wilayah Lampung Tengah dan Tulang Bawang.
Dalam pernyataan resminya di depan anggota Komisi II DPR RI, Aliansi Komando Aksi Rakyat menuding SGC telah menguasai ribuan hektare lahan secara ilegal. Mereka menyebut penguasaan tersebut tidak hanya tumpang tindih dengan tanah masyarakat, tetapi juga diduga melanggar administrasi pertanahan yang berlaku.
“Kami datang dengan suara rakyat. Ini bukan hanya soal tanah, ini soal hak hidup masyarakat. Ribuan hektare telah dikuasai perusahaan secara sepihak dan rakyat kecil yang menjadi korban. Kami minta DPR bertindak, jangan biarkan perusahaan besar menginjak-injak hukum,” ujar Indra Mustagin.
Aliansi juga menuntut agar seluruh proses perizinan dan kepemilikan lahan oleh SGC segera diaudit ulang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kami minta juga ke DPR komisi dua tadi, agar konflik tanah yang dikuasai SGC ini diukur ulang. Nah ini karena jelas tadi disampaikan ATR/BPN kanwil bahwa kepemilikan HGU yang dikuasai SGC jelas datanya, luas tanahnya beda-beda. Maka kami meminta agar ini di harus betul-betul diukur ulang," ungkap Suadi Romli.
Suadi mengatakan mereka akan terus mengawal proses penyelesaian konflik ini hingga masyarakat di Lampung Tengah dan Tulang Bawang mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"Ini baru awal. Kami akan terus mendesak, mendampingi masyarakat, dan bila perlu kami akan turun ke jalan. Rakyat tidak boleh kalah suara oleh uang dan kuasa,” pungkas Suadi Romli.
Menanggapi laporan dan tuntutan dari Aliansi Komando Aksi Rakyat, Komisi II DPR RI menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat lanjutan dan berencana memanggil langsung manajemen termasuk SGC termasuk akan melakukan Panja.
"Kami tidak bisa diam. Ini menyangkut hak masyarakat. Kami akan pelajari seluruh dokumen, dan kami akan memanggil pihak perusahaan. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi," tegas Dede Yusuf.
Komisi II juga mendorong Kementerian ATR/BPN untuk membentuk tim independen guna memverifikasi keabsahan hak atas tanah yang kini dikuasai oleh SGC.
"Teman-teman kiranya kita perlu melakukan pendalaman lebih lanjut. Saya kira kita harus melakukan Panja. Saya kira ini harus dilakukan agar mendapatkan fakta sebenarnya. Saya kira akan kita panggil semuanya termasuk perusahaan SGC dapat dihadirkan agar kita mendapatkan langkah nyata, sesuai arahan presiden Prabowo, yang saat ini konsen persoalan mafia tanah," tutupnya. (Ror)
Berikan Reaksi Anda






