Masyarakat Sukapura Bernafas Lega, SK Pelepasan Kawasan Hutan Mendatangkan Harapan Baru

Aug 13, 2023 - 05:37
Aug 13, 2023 - 05:38
 0
Masyarakat Sukapura  Bernafas Lega, SK Pelepasan Kawasan Hutan Mendatangkan Harapan Baru

LAMPUNG BARAT (lampunggo.com)-Masyarakat di Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kini bernafas lega, menyusul Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan Surat Keputusan (SK) terkait pembebasan hutan kawasan, di daerah tersebut.

Surat Keputusan dengan Nomor: SK.814/MENLHK/SETJEN PLA.2/7/2023 tersebut dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Lampung Barat seluas 22,51 hektare.

Upaya pembebasan lahan yang kini ditempati sekitar sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) itu sebelumnya telah diperjuangkan warga setempat selama 70 tahun. Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk memastikan legalitas lahan yang mereka tempati. Namun, upaya-upaya yang dilakukan sebelumnya tidak berjalan mulus selama puluhan tahun.

Penjabat Bupati Lampung Barat Nukman, mengucapkan terima kasih kepada ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, yang telah mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan lahan di Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya.

"Ucapkan terima kasih saya sampaikan kepada ketua Komisi IV DPR RI yang telah mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI Guna penyelesaian permasalahan di Desa Sukapura Kecamatan Sumber Jaya," kata Nukman dalam keterangannya, Sabtu.

Ia berharap kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dapat melegalkan status tanah Sukapura sesuai dengan permohonan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Harapan pemerintah daerah dan masyarakat Pekon Sukapura agar kiranya pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dapat melegalkan status tanah Sukapura sesuai dengan permohonan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum," kata dia.

SK pembebasan lahan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin kepada masyarakat Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, tepatnya di lapangan Suka Rata sekaligus dalam acara sosialisasi dan bimbingan teknis Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada kawasan hutan Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sabtu (12/8/2023)

“Sudah 70 tahun kami memperjuangkan hak-hak masyarakat kami dan alhamdulilah dengan komitmen Pak Sudin untuk memperjuangkan legalitas lahan untuk warga kami membuahkan hasil. Jujur, kami merupakan generasi ketiga dari ibu-bapak kami yang dari dulu terus memperjuangkan legalitas terhadap lahan yang kami tempati,” kata Erik, Tokoh Masyarakat Sukapura sekaligus Ketua Tim Legalitas, dalam keterangannya saat penyerahan dokumen pelepasan lahan Register 45 di Sukapura, Lampung Barat.

Erik bahkan terang-terangan berharap agar Sudin dapat terus menjadi wakil rakyat sehingga bisa selalu memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk warga Lampung, tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia.

“Kami juga berkomitmen untuk menjaga dan merawat hutan sesuai dengan pesan yang telah disampaikan Pak Sudin guna kelestarian hutan di Lampung,” ujarnya. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow