Dianggap Koperatif, Oknum Anggota DPRD Lampung Tersangka Tabrak Bocah Hingga Tewas Belum Ditahan
BANDAR LAMPUNG (lampunggo.com)--Oknum anggota DPRD Provinsi Lampung, OR, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung. OR menabrak seorang bocah di dalam gang dan dianggap lalai dalam mengemudikan mobil.
Kompol Ikhwan Syukri, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka dianggap lalai saat berkendara. Oleh karena itu, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta.
"Menurut kami, tersangka bersalah karena ia lalai saat berkendara dan tidak melihat ada anak kecil yang akhirnya tertabrak," ungkap Kompol Ikhwan Syukri pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Meskipun demikian, hingga saat ini tersangka belum ditahan karena dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan. Terlebih lagi, tersangka juga memiliki jabatan sebagai pejabat publik.
Selanjutnya, pihak kepolisian berencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah menggelar perkara beberapa kali sebelumnya untuk menetapkan OR sebagai tersangka.
Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan bahwa dalam gelar perkara yang telah dilakukan, diketahui bahwa pengemudi mengemudikan mobil dengan kecepatan sedang. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini.
"Dari hasil gelar perkara, kami menyimpulkan bahwa pengemudi mengemudikan mobil dengan kecepatan sedang," jelasnya. (RED)
Berikan Reaksi Anda