KPU RI Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Bacaleg, Bawaslu Lampung Tidak Mempermasalahkan
BANDAR LAMPUNG (LG)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) hingga 16 Juli 2023. Sementara Bawaslu Lampung tidak mempermasalahkan KPU memberikan perpanjangan masa perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tersebut.
Aturan itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023. Ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan selama dasar KPU melakukan perpanjangan masa perbaikan dokumen Bacaleg jelas. Maka Bawaslu Lampung akan terbuka.
“Karena semangatnya KPU itu melayani,” kata Iskardo P Panggar usai membuka workshop pengawasan partisipatif untuk sukses pemilihan umum tahun 2024, Kamis (13/7).
Tak hanya itu, Bawaslu Lampung juga melihat masih banyak kesalahan teknik yang dilakukan partai politik (Parpol) dalam memenuhi data persyaratan Bacaleg. Di Lampung sendiri hanya 6 persen Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Karena ini menyangku lembaga lain juga yang terlibat seperti kepolisian, pengadilan dan sekolah atau perguruan tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iskardo P Panggar mengaku perpanjangan masa perbaikan dokumen Bacaleg tidak akan mempengaruhi tahapan pemilihan umum selanjutnya.
“Enggak berpengaruh terhadap DTC. Inikan teknis kelengkapan berkas,” jelasnya. (RED)
Berikan Reaksi Anda