Kepemimpinan Kapolda Baru Diuji oleh Praktik Tambang Minyak Ilegal di Sumsel
PALEMBANG (lampunggo) - Kepemimpinan Irjen Andi Rian R Djajadi sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat sorotan terkait maraknya praktik tambang ilegal. Para pengamat berharap agar penegakan hukum terhadap illegal drilling dan illegal refinery menjadi prioritas utama dalam masa jabatannya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PALI, J Sadewo, menyatakan bahwa praktik penambangan minyak mentah ilegal, yang sering disebut minyak cong, semakin meluas di wilayah ini. Dia menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Kapolda baru dalam mengatasi masalah ini.
"Kapolda Sumsel kami harap segera menyelesaikan soal illegal drilling dan illegal refinery. Dia harus menunjukkan kinerjanya dengan menuntaskan permasalahan tersebut," ujar Sadewo dalam keterangannya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Anggota DPR RI Dapil Sumsel, Yulian Gunhar, juga menyoroti isu ini. Ia menganggap bahwa penanganan tambang ilegal sama pentingnya dengan pemberantasan narkoba, yang juga merupakan masalah serius di daerah tersebut.
"Jangan hanya fokus pada narkoba, karena di Sumsel juga marak kejahatan lain, terutama tambang ilegal," tambah Gunhar, menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih luas.
Dia mengatakan praktik ilegal driling dan ilegal refinery di Sumsel sudah sa gay mengkhawatirkan. Bahkan sudah menjadi masalah utama di Sumsel yang sampai saat ini belum diselesaikan secara tuntas.
"Jadi, jika pak Kapolda baru mau melakukan penegakkan hukum di Sumsel. Maka praktik illegal drillinv dan illegal refinery harus dijadikan prioritas," tegasnya.
Data dari Indonesia Audit Watch (IAW) mengungkapkan bahwa praktik illegal drilling dan illegal refinery di Sumsel telah menjadi masalah utama yang belum teratasi secara menyeluruh.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengonfirmasi bahwa meskipun beberapa waktu lalu kegiatan penambangan sempat berhenti, saat ini praktik tersebut kembali marak.
“Beberapa bulan tiarap tidak produksi, tapi kini marak lagi,” ungkap Iskandar, menekankan urgensi penanganan masalah ini.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda