Kapolres Lampung Tengah Minta Warga 3 Kampung Anak Tuha Tak Terprovokasi Konflik Lahan PT BSA

LAMPUNG TENGAH, Lampunggo.com– Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H. mengingatkan masyarakat di tiga kampung wilayah Kecamatan Anak Tuha agar tidak mudah terpancing provokasi pihak-pihak tak bertanggung jawab terkait polemik lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).
Ia menegaskan kehadiran aparat keamanan bukan untuk berhadapan dengan warga, melainkan sebagai pelindung, pengayom, serta penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Lampung Tengah.
“Polri tidak ingin berbenturan dengan masyarakat. Kami berupaya mengedepankan langkah persuasif. Jangan sampai masyarakat terprovokasi untuk melakukan tindakan kontra produktif,” ujar Kapolres saat apel gabungan pengamanan.
Apel tersebut turut dihadiri Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan, S.H., M.I.P., Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Ketua DPRD Febriyantoni.
Mereka melakukan pendekatan langsung kepada massa yang tengah melakukan aksi penanaman dan mendirikan tenda di lahan PT BSA, Senin (18/8/2025).
Kapolres menyebut massa yang berkumpul di lokasi merupakan korban hasutan sejumlah oknum. Pihaknya saat ini sedang mendalami dugaan provokasi dalam aksi penyerobotan lahan tersebut.
"Kami sudah mengantongi nama-nama oknum provokator yang diduga memobilisasi massa. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Dalam pengamanan, Polres Lampung Tengah menerjunkan personel gabungan dari unsur Polri, Brimob, TNI, dan Satpol PP. Seluruh pasukan bersiaga untuk memastikan keamanan tetap kondusif.
Mengacu pada data kepolisian, PT BSA mengelola lahan berdasarkan sertifikat HGU Nomor U.28/LT tanggal 28 September 1993 yang diperpanjang dengan Nomor 63/HGU/BPN/2004. Putusan PN Gunung Sugih Nomor W9.U7/515/HK.02/3/2023 pada 29 Maret 2023 juga mempertegas hak pengelolaan PT BSA atas lahan dimaksud.
Oleh sebab itu, Kapolres mengimbau warga agar menempuh jalur dialog apabila memiliki aspirasi maupun keberatan.
“Kami membuka ruang diskusi atau mediasi; silakan sampaikan melalui jalur yang berlaku, agar tidak menimbulkan kerugian hukum maupun konflik horizontal di masyarakat,” tandasnya.
Sebagai penegasan hukum, Kapolres menyebut langkah persuasif akan dibarengi tindakan tegas terhadap pelanggaran, dengan dasar aturan sebagai berikut:
Pasal 160 KUHP: menghasut melakukan pidana diancam pidana 6 tahun; Pasal 170 KUHP: kekerasan terhadap orang/barang diancam 5 tahun 6 bulan; Pasal 385 KUHP: penyerobotan tanah diancam pidana 4 tahun; UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, sebagai dasar perlindungan hak atas tanah.
“Kami tidak akan mentolerir provokasi maupun penyerobotan lahan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan kami proses sesuai ketentuan berlaku,” pungkas Kapolres. (**)
Berikan Reaksi Anda






