Gubernur Lampung Menunjuk Sekdakab Tanggamus Sebagai Pelaksana Harian Bupati

Sep 20, 2023 - 17:53
 0
Gubernur Lampung Menunjuk Sekdakab Tanggamus Sebagai Pelaksana Harian Bupati

BANDAR LAMPUNG (lampunggo.com)- Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat Nomor 130/3978/01/2023 yang menunjuk Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanggamus.

Surat tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Surat tersebut juga merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6375/OTDA Tanggal 19 September 2023, yang menjelaskan bahwa masa jabatan Bupati Tanggamus Provinsi Lampung berakhir pada tanggal 20 September 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, dalam situasi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah akan melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah hingga Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah.

Gubernur Lampung, sebagai Wakil Pemerintah Pusat, telah menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus untuk menjalankan tugas sehari-hari Bupati Tanggamus sampai Menteri Dalam Negeri menunjuk Penjabat Bupati Tanggamus. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow