Dugaan Skandal Korupsi di Pekon Sedayu: Ketua Pekat-IB Kabupaten Tanggamus Bersikeras Gugat Oknum Kakon TA 2022-2023

Dec 23, 2023 - 21:58
 0
Dugaan Skandal Korupsi di Pekon Sedayu: Ketua Pekat-IB Kabupaten Tanggamus Bersikeras Gugat Oknum Kakon TA 2022-2023

TANGGAMUS (lampunggo.com)-Pekat-IB Kabupaten Tanggamus ungkap dugaan skandal korupsi yang melibatkan Oknum Kepala Pekon (Kakon) Sedayu, Kecamatan Semaka, terkait Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 hingga 2023.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencakup pelanggaran dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sedayu selama dua tahun terakhir.

"Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, perkiraan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp325.867.306," ungkap Herwinsyah, Ketua Pekat-IB Kabupaten Tanggamus, mengecam keras Oknum Kepala Pekon Sedayu atas pengelolaan anggaran yang dianggap tidak bertanggung jawab. "Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak guna menegakkan hukum dan keadilan. Kami memastikan bahwa setiap tindak pidana di wilayah Hukum Polres Tanggamus akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Herwinsyah menegaskan komitmen Pekat-IB untuk memastikan pertanggungjawaban pelaku korupsi sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Pekon Sedayu sejalan dengan Laporan Hasil Audit Tim lapangan, yang menghitung kerugian keuangan negara akibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Sedayu Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus tahun 2022 hingga 2023," jelasnya.

Dalam Laporan Hasil Audit lapangan terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan korupsi APB-Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Tim Audit menyimpulkan bahwa Oknum Kakon tidak transparan dalam pengelolaan keuangan. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menguasai sejumlah dana, menyebabkan beberapa kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sedayu tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan hanya sebagian, dengan kerugian sebesar Rp325.867.306.

Laporan aduan dari masyarakat Sedayu yang diterima di kantor Ormas Pekat-IB menyoroti kurangnya transparansi dalam anggaran terkait ketahanan pangan dan tanggap bencana dari tahun 2022 hingga 2023. Ketua Pekat-IB Tanggamus menegaskan bahwa Oknum Kakon Semaka telah melanggar UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, serta melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No. 28 Tahun 1999. Dengan memiliki dua alat bukti yang cukup, Pekat-IB berencana melaporkan Oknum Kakon Sedayu ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada tanggal 27 Desember berdasarkan keputusan musyawarah tim.(RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow