MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Arinal Djunaidi Menjabat Sampai 2024
BANDARLAMPUNG (lampunggo.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait masa jabatan. Keputusan ini membuat Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung, bisa terus menjabat hingga masa jabatan selesai di tahun 2024 mendatang.
Putusan MK dibacakan pada Kamis (21/12/2023). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada pilkada tahun 2018 berakhir pada tanggal 22 Mei 2023. Padahal, masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dalam pilkada tahun 2018 sebenarnya berakhir pada tanggal 22 Mei 2024.
Atas putusan MK tersebut, akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menilai bahwa keputusan MK telah mengembalikan konstitusionalitas masa jabatan kepala daerah.
"Putusan MK ini mengembalikan konstitusionalitas masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam pilkada tahun 2018. Masa jabatan mereka seharusnya berakhir pada tanggal 22 Mei 2024," kata Yusdianto kepada detikSumbagsel, Sabtu (22/12/2023).
Yusdianto juga menilai bahwa putusan MK ini merupakan peringatan bagi pemerintah untuk tidak lagi melakukan pengurangan masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan umum.
"Putusan MK ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah untuk tidak lagi melakukan pengurangan masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan umum," ujar Yusdianto.
Dengan putusan MK ini, maka Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung, bisa terus menjabat hingga masa jabatannya selesai pada tahun 2024 mendatang. (RED)
Berikan Reaksi Anda