Dorong Perlindungan Ikan Nila Ranau, Kemenkumham Lampung Jalin Sinergi dengan Dinas Perikanan Lampung Barat

Jun 13, 2025 - 13:27
Jun 13, 2025 - 13:28
 0
Dorong Perlindungan Ikan Nila Ranau, Kemenkumham Lampung Jalin Sinergi dengan Dinas Perikanan Lampung Barat
foto :Ist

LAMPUNG BARAT (lampunggo.com) — Guna mempercepat proses perlindungan hukum atas kekayaan intelektual lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung menurunkan tim teknis untuk melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Barat, Kamis (13/6/2025). 

Fokus dari kolaborasi ini adalah mendukung proses pengajuan Indikasi Geografis (IG) untuk ikan Nila Ranau, komoditas perikanan khas yang menjadi simbol identitas daerah setempat.

Tim dari Kanwil Kemenkumham yang terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan Ahli Pertama, disambut langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Ahmad Martawijaya, bersama jajaran terkait. Pertemuan ini bertujuan merumuskan langkah strategis dalam menyusun data pendukung permohonan IG, serta memperkuat kerja sama lintas lembaga demi percepatan legalitas produk unggulan daerah.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi kekayaan intelektual lokal yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Ikan Nila Ranau bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga representasi identitas budaya dan kearifan lokal yang perlu dijaga,” ujar salah satu perwakilan tim Kanwil Kemenkumham Lampung yang dikutip dari website resminya.

Pengajuan Indikasi Geografis untuk ikan Nila Ranau diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan nilai tambah bagi komoditas lokal, sekaligus menjadi mekanisme perlindungan dari praktik eksploitasi yang tidak berkelanjutan. Dengan status IG, produk tersebut akan memperoleh perlindungan hukum yang mengikat serta membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Kanwil Kemenkumham Lampung sendiri terus memperkuat perannya sebagai institusi penggerak dalam perlindungan kekayaan intelektual daerah. Melalui kegiatan ini, pemerintah menegaskan pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah dalam menjaga, melestarikan, serta mengoptimalkan potensi lokal agar berdaya saing dan berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pelestarian sumber daya lokal tidak bisa dilepaskan dari kerangka perlindungan hukum yang menyeluruh, termasuk dalam hal ini adalah pengakuan resmi terhadap kekayaan intelektual komunal melalui skema Indikasi Geografis. (**)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow