Proyek BPBD Cahaya Negeri Senilai 5 Miliar Diduga Bermasalah, Warga Pertanyakan Kualitas dan Transparansi

PESISIR BARAT (Lampunggo): – Proyek pembangunan talut di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, yang menelan anggaran sebesar Rp 5 miliar, menuai pertanyaan dan kekecewaan dari warga setempat.
Meskipun masyarakat mengapresiasi adanya pembangunan ini, mereka menyoroti sejumlah permasalahan terkait kualitas dan transparansi proyek.
Sejumlah warga, termasuk Pakwo, mengkritisi penggunaan pasir laut sebagai timbunan yang disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, proyek ini juga tidak memberdayakan warga setempat sebagai pekerja, sehingga manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar tidak dirasakan secara langsung.
Tidak adanya papan informasi proyek semakin memperkuat dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan pembangunan ini. “Sesuai SOP, setiap proyek harus mencantumkan papan informasi mengenai nilai anggaran dan pihak pelaksana. Tapi proyek ini seperti proyek siluman, tanpa papan informasi yang jelas,” ujar Pakwo.
Selain itu, warga juga menyoroti penggunaan besi dalam proyek ini yang dinilai tidak sesuai standar karena ukurannya terlalu kecil. Oleh karena itu, mereka mendesak pihak terkait untuk melakukan pengujian beton dengan melibatkan lembaga berwenang seperti Laboratorium Uji Beton Universitas Bandar Lampung (UBL) atau Universitas Lampung (Unila) guna memastikan kualitas material yang digunakan.
Seharusnya, proyek ini selesai dalam waktu 90 hari, namun hingga kini masih belum rampung. Bahkan, pemenang tender mengajukan adendum perpanjangan waktu, yang semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Permasalahan lain yang mencuat adalah keterlambatan penyelesaian proyek. Menurut Firdaus, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek ini mengalami tunda bayar sejak awal.
Saat dikonfirmasi terkait penggunaan pasir laut sebagai timbunan, Firdaus menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Timbunan seharusnya menggunakan tanah, bukan pasir laut. Yang sudah ditimbun harus dikeruk ulang,” ujarnya.
Masyarakat Desa Cahaya Negeri mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk turun tangan dan mengusut proyek ini sebelum dilakukan Provisional Hand Over (PHO). Mereka berharap pihak berwenang dapat mengevaluasi secara menyeluruh sebelum proyek ini dinyatakan selesai.
Upaya konfirmasi kepada pihak proyek pun mengalami kendala. Mandor proyek, yang disebut-sebut bernama Pak Selamat, tidak dapat dihubungi karena nomor teleponnya tidak aktif.
Dengan berbagai permasalahan yang muncul, masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta tidak merugikan masyarakat. (Red)
Berikan Reaksi Anda






