Buronan Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur Ditangkap di Rumah Istri Muda
BANDAR LAMPUNG (Lampunggo): Tim gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap Ilhamnudin, tersangka kasus korupsi Bendungan Margatiga yang buron selama lebih dari setahun. Penangkapan dilakukan pada 30 Oktober 2024 di rumah istri mudanya di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Dalam operasi yang dirancang matang, aparat mengepung lokasi persembunyian Ilhamnudin, memastikan tidak ada celah pelarian. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, kasus ini terkait proyek Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung. Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan mengatasi krisis air di Lampung Timur. Salah satu fokus utama proyek adalah pembebasan lahan, yang ternyata menjadi celah praktik korupsi.
Ilhamnudin diketahui memiliki peran signifikan dalam skema ini, terutama terkait manipulasi data dan proses pengadaan lahan. "Modus operandi yang digunakan adalah menitipkan tanam tumbuh seperti pohon dan tanaman produktif di lahan milik warga terdampak proyek," ujar Kombes Donny dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).
Ia juga menggunakan dokumen keberatan (blangko sanggah) untuk menggelembungkan klaim jumlah tanam tumbuh, sehingga nilai kompensasi meningkat tajam. Praktik ini menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 43,4 miliar. Namun, penyidik berhasil menyelamatkan sebagian uang negara, yakni Rp 9,35 miliar, yang disita dari rekening Bank BRI Cabang Metro milik pelaku.
Proses penyelidikan melibatkan 49 saksi, termasuk pemilik lahan terdampak, anggota Satgas lapangan, dan pejabat terkait pengadaan lahan. Selain itu, penyidik bekerja sama dengan ahli hukum dari Universitas Lampung dan ahli pertanian dari Universitas Padjadjaran untuk memverifikasi klaim tanam tumbuh yang diajukan Ilhamnudin.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas korupsi, khususnya pada proyek strategis nasional. Kombes Pol Donny menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan kerugian negara dapat diminimalkan.
Dengan kasus ini, pemerintah daerah dan masyarakat diingatkan akan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pelaksanaan proyek publik demi mencegah kerugian besar yang merugikan rakyat. (RED)
Berikan Reaksi Anda