Bawaslu Lampung Tengah Hentikan 8 Kegiatan Kampanye Tanpa STTP

Dec 12, 2023 - 20:46
Dec 12, 2023 - 21:01
 0
Bawaslu Lampung Tengah Hentikan 8 Kegiatan Kampanye Tanpa STTP

LAMPUNGTENGAH (lampunggo.com)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah menghentikan 8 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg) tanpa memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

Lokasi dan kampanye caleg parpol yang dihentikan oleh Bawaslu Lampung Tengah, yakni lokasi Kecamatan Seputih Surabaya, satu pemberhentian kegiatan kampanye caleg DPRD Kabupaten dari Partai Golkar; Lokasi Kecamatan Padang Ratu, satu pemberhentian kampanye caleg DPR-RI dari Partai Gerindra; Lokasi Kecamatan Rumbia, dua kegiatan kampanye caleg DPRD Provinsi Partai Golkar, 

Kemudian kegiatan caleg DPRD kabupaten dari Partai Golkar; Lokasi Kecamatan Seputih Agung, dua kegiatan kampanye caleg DPR-RI dan DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra; Lokasi Kecamatan Gunung Sugih, dua kegiatan kampanye caleg DPR-RI dari Partai Gerindra; Lokasi Kecamatan Bumi Ratu Nuban, satu kegiatan kampanye caleg DPR-RI dari Partai Gerindra; 

Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, mengatakan bahwa kegiatan kampanye yang dihentikan tersebar di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Seputih Surabaya, Padang Ratu, Rumbia, Seputih Agung, Gunung Sugih, dan Bumi Ratu Nuban.

"Kegiatan kampanye yang dihentikan rata-rata dilakukan oleh caleg DPR RI, disamping itu Bawaslu juga memberhentikan kegiatan kampanye tanpa STTP yang dilakukan oleh DPRD tingkat Provinsi dan kabupaten," kata Yuli Efendi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12/2023).

Yuli Efendi menjelaskan, Bawaslu Lampung Tengah bertindak tegas untuk menghentikan kegiatan kampanye tanpa STTP karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pemilu.

"Meski sempat timbul kegaduhan saat melakukan penindakan pelanggaran pemilu, namun Bawaslu dalam hal ini bekerja dengan profesional, dan menegakan aturan dalam masa kampanye, meski terdapat peserta pemilu yang melakukan pembelaan diri lantaran tidak mengantongi STTP," kata Yuli Efendi.

Yuli Efendi mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, baik caleg maupun pemilih, untuk mematuhi peraturan perundang-undangan pemilu.

"Bawaslu Lampung Tengah akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu 2024, dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi," tegas Yuli Efendi. (RED)

(sumber : lampost.co)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow