Tiga LSM Lampung Kepung KPK: Desak Usut Tuntas Skandal Korupsi CSR BI Rp1,6 Triliun
Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Lampung—Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) menggelar aksi di Depan Gedung KPK.

JAKARTA – Aksi demonstrasi besar kembali mengguncang halaman KPK RI, Selasa, 16 Juli 2025. Kali ini, tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Lampung—Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank)—turun ke jalan membawa suara kekecewaan dan tuntutan rakyat.
Aksi ini merupakan jilid ketiga dari rangkaian unjuk rasa yang menyoroti lambannya KPK dalam mengusut dugaan mega skandal korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,6 triliun.
Dalam pernyataan sikapnya, ketiga LSM menyuarakan kegeraman atas ketidakjelasan penegakan hukum oleh KPK. Mereka menilai lembaga antirasuah itu gagal menunjukkan komitmen dalam membongkar kasus yang sudah lama terendus publik, namun belum membuahkan satu pun tersangka.
“Skandal ini bukan pelanggaran administratif biasa, tapi pengkhianatan terhadap rakyat. Dana CSR yang harusnya untuk beasiswa dan pemberdayaan UMKM justru diduga dikorupsi lewat yayasan-yayasan fiktif,” tegas Indra Musta’in, Ketua AKAR Lampung, di tengah orasi.
Sejak September 2024, KPK disebut telah mengantongi indikasi kuat soal penyelewengan dana CSR yang dialihkan ke lembaga-lembaga abal-abal. Bahkan, penggeledahan besar pada Desember 2024 yang menyasar kantor Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kediaman anggota DPR RI Heri Gunawan menghasilkan sejumlah barang bukti.
Namun, hingga pertengahan 2025, publik masih disuguhi keheningan dari KPK: tidak ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menduga ada kekuatan besar yang mengintervensi proses hukum ini. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” tambah Indra.
Lebih lanjut, liansi juga secara terbuka menyebut tiga nama anggota DPR RI Komisi XI asal daerah pemilihan Lampung periode 2019-2024, yakni:
1. Ela Siti Nuryamah (PKB),
2. Marwan Cik Hasan (Demokrat), dan
3. Ahmad Junaidi Auly (PKS),
Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dalam penyaluran dana CSR yang tidak transparan.
“Kami mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa mereka. Ada dugaan kuat bahwa dana CSR ini disalahgunakan untuk logistik kampanye caleg, bukan untuk kepentingan rakyat,” ungkap Suadi Romli, Ketua Pematank.
Lebih dari itu, LSM mengungkap sejumlah modus korupsi CSR yang diduga terjadi di Lampung, di antaranya:
-Pengadaan mobil ambulans yang digunakan sebagai alat kampanye caleg DPRD;
- Pembelian mesin percetakan logistik pemilu;
- Penyaluran dana UMKM yang tidak sesuai dengan data pelaporan.
“Masyarakat Lampung tak rela diwakili oleh orang-orang yang bermain kotor. Jika KPK tidak bertindak, maka kepercayaan publik benar-benar runtuh,” kata Sudirman Dewa, Ketua Keramat Lampung.
Selain mendesak pemanggilan tiga nama di atas, aliansi juga meminta agar seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 diperiksa tanpa terkecuali. Mereka menilai dugaan keterlibatan dalam skema korupsi ini melibatkan lebih dari satu pihak.
Tak main-main, aliansi juga menyerahkan surat resmi kepada KPK berisi tuntutan agar lembaga itu segera mengambil tindakan hukum konkret. Mereka memberikan batas waktu 30 hari ke depan.
Jika tak ada progres nyata, mereka berjanji akan kembali dengan massa yang lebih besar.
“Korupsi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku diproses dan dihukum seadil-adilnya,” tegas Sudirman menutup orasinya. (Ror)
Berikan Reaksi Anda






