Sidang Korupsi LRT Palembang: Saksi Ungkap PT Waskita Karya Terima Pengembalian Uang Rp25 Miliar

PALEMBANG (lampunggo) - Sidang kasus dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun anggaran 2016-2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Selasa (11/2).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menghadirkan sembilan saksi, termasuk Direktur Teknis PT Perenjhana Djaya, Efendi, dan Wakil Direktur PT Perenjhana Djaya, Ari Suharlan, yang memberikan kesaksian terkait aliran dana dalam proyek ini.
Efendi dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa PT Perenjhana Djaya tidak memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam proyek LRT Palembang, karena sudah ada Design and Build dari Waskita Karya.
“Dan yang disetujui oleh Waskita Karya menjadi Rp 97 miliar, dalam suatu proyek biasanya harus ada RAB, dalam proyek LRT dari PT.Perenjhana Djaya tidak ada RAB karena sudah ada designg and build dari Waskita Karya, saya dan tim yang membuat Desainnya,” terang saksi.
Ia juga menyatakan bahwa keuntungan bersih yang didapat perusahaan dari proyek tersebut mencapai sekitar Rp 18 miliar. Namun, yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah pengembalian uang kelebihan bayar ke Waskita Karya yang diminta oleh terdakwa Bambang Hariadi Wikanta, yang terkait dengan anggaran Fasilitas Operasi (Fasop) yang tidak dikerjakan oleh PT Perenjhana Djaya.
Saksi Ari Suharlan membenarkan adanya pengembalian dana proyek sebesar Rp 25 miliar kepada Waskita Karya yang dilakukan secara bertahap.
"Pada termin pertama, pencairan sebesar Rp 17 miliar, tahap pertama pengembalian sebesar Rp 5,5 miliar dibayarkan dalam 3 koper besar," ungkap Ari.
Ia juga menyatakan bahwa Bambang Hariadi memerintahkannya untuk menyiapkan pengembalian dana tersebut dan menghubungi karyawan PT Waskita Karya bernama Agus. Dalam pertemuan tersebut, Ari menerima kunci unit apartemen di jalan MT Hariono dari Agus untuk menyimpan uang tersebut.
Ari juga menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di apartemen Kalibata Tower Rafles. Kesaksian dari saksi lainnya, Wiraksa, juga memperkuat hal tersebut, yang membenarkan bahwa uang sebesar Rp 25 miliar lebih tersebut resmi dikeluarkan oleh PT Perenjhana Djaya untuk PT Waskita Karya.
"Saya diperintah oleh Bambang Hariadi untuk membuat nota pengeluaran tersebut," kata Wiraksa.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa yang diduga melakukan korupsi dalam proyek LRT Palembang yang merugikan negara sebesar Rp 74 miliar. Keempat terdakwa tersebut adalah Tukijo (mantan Kepala Divisi II Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (eks Kepala Gedung II Waskita Karya), Septian Andri Purwanto (eks Kepala Divisi Gedung III Waskita Karya), dan Bambang Hariadi Wikanta (Direktur Utama PT Perenjhana Djaya).(rml/red)
Berikan Reaksi Anda






