Sengketa Batas Muba-Muratara Buntu, Gubernur Herman Deru: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat

Aug 5, 2025 - 09:19
 0
Sengketa Batas Muba-Muratara Buntu, Gubernur Herman Deru: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat

PALEMBANG (lampunggo) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa kisruh batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) bukan urusan Pemprov Sumsel. Persoalan ini, kata Deru, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Masalah batas wilayah Muba dan Muratara itu urusan pemerintah pusat. Kemenkopolhukam sudah turun tangan dan rapat koordinasi juga sudah dilakukan melalui Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri,” tegas Deru, Senin (4/8/2025).

Ia menegaskan, Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan konflik tersebut. “Kami hanya memfasilitasi. Tunggu saja keputusan dari pusat,” ujarnya.

Ditanya soal kemungkinan memanggil para kepala daerah terkait, Deru mengaku langkah itu sudah dilakukan sejak lama. Namun, akar persoalan menurutnya terletak pada perbedaan isi dua aturan yang dikeluarkan Kemendagri.

“Awalnya diatur dalam Permendagri 50 Tahun 2014, lalu diganti menjadi Permendagri 76 Tahun 2014. Nah, itu yang jadi masalah. Akibat perubahan itu, batas wilayah berubah,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPR RI asal Dapil Sumsel II, Giri Ramandha KiemasSengketa Batas Muba-Muratara Buntu, Gubernur Herman Deru: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat, menyebut bahwa dalam undang-undang, urusan batas wilayah memang berada di tangan Kemendagri.

“Jika tidak ada titik temu di tingkat provinsi, maka pusat yang ambil alih. Kalau mediasi pun buntu, keputusan ada di tangan Kemendagri,” ujar Giri yang juga Ketua DPD PDIP Sumsel.

Menurutnya, jika ada pihak yang tak terima keputusan tersebut, maka jalur hukum terbuka lebar. “Silakan gugat ke PTUN atau Mahkamah Agung. Kalau dikabulkan, maka Permendagri bisa dibatalkan dan proses negosiasi bisa dimulai dari awal,” terangnya.

Gubernur Herman Deru sendiri sudah mengirimkan surat resmi ke Kemendagri sejak 11 Juni 2020 lalu. Surat dengan nomor 136/1424/2020 itu membahas segmen perbatasan antar kabupaten di Sumsel.

Dalam surat tersebut, Pemprov menegaskan bahwa Permendagri 50/2014 adalah tindak lanjut dari UU 16/2013 tentang pembentukan Kabupaten Muratara, hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas. Namun, munculnya Permendagri 76/2014 justru menimbulkan perbedaan segmen batas dan memicu konflik hingga saat ini.(rml/red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow