Sah, KPU Sumsel Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub Rp226 Miliar
PALEMBANG (lampunggo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan batas pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2024 sebesar Rp 226 miliar.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Sumsel Nomor 127 Tahun 2024 yang dirilis pada 28 September 2024 dan telah ditandatangani oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Sumsel, Erland Evriansyah.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah final. "Iya, sudah ditetapkan, jumlahnya Rp 226 miliar untuk setiap pasangan calon," ujarnya pada Jumat (4/10).
Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kegiatan kampanye pasangan calon, namun merujuk pada Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini mengatur dana kampanye untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota, serta bupati-wakil bupati di seluruh Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah KPU Sumsel berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mempertimbangkan metode kampanye, jumlah kegiatan, dan estimasi peserta kampanye. Standar biaya daerah, bahan kampanye yang dibutuhkan, cakupan wilayah, dan kondisi geografis Sumsel juga menjadi pertimbangan penting dalam menetapkan batasan tersebut.
"Dalam menentukan besaran pembatasan ini, kami mengacu pada kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan, dan dibiayai sepenuhnya oleh pasangan calon," tambah Handoko.
Berikut rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilgub dan Wagub Sumsel tahun 2024:
1.Pertemuan terbatas maksimal 2.000 orang x 30 kali x Rp 164.000= Rp 9.840.000.000
2.Pertemuan Tatap Muka 200 orang x 60 kali X Rp 164.000 = Rp 1.968.000.000
3.Penyebarab bahan kampanye 1 kegiatan x 30 persen x jumlah pemilih 6.382.739x Rp 100.000 = Rp 191.482.170.000
4.Penyebaran bahan kampanye kepada umum 1 paket x Rp 20.000.000 = Rp 20.000.000
5.Pemasangan APK 1 paket x Rp 200.000.000
6.Jasa manajemen konsultasi 1 paket Rp 500.000.000 = Rp. 500.000.000
7.Alat Peraga Kampanye
a. Papan reklame (billboard) 200 persen 8 buah x Rp 40.000.000 = Rp 640.000.000
b. Baliho 200 persen 225 buah x Rp 860.000 = Rp 438.600.000
c. Umbul- umbul 200 persen 14.460 buah x Rp 186.000 = Rp 5.379.120.000
d. Spanduk 200 persen 19.494 x Rp 160.000 = Rp 6.238.080.000
e. Papan reklame elektronik (videotron) 200 persen 5 buah x Rp 60.000.000 = Rp 600.000.000
8.Bahan kampanye
a. Selebaran 100 persen x 3.000.000 jumlah bahan kampanye x Rp 1.000 = Rp 3.000.000.000
b. Brosur 100 persen x 3.000.000 JBK x Rp 1.000 = Rp 3.000.000.000
9.Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
a. Rapat umum 2 paket x Rp 1.640.000.000 = Rp 3.280.000.000
b. Kampanye melalui media daring 1 paket x Rp 100.000.000 = Rp 100.000.000
c. Kampanye melalui media sosial 1 paket x Rp 100.000.000 = Rp 100.000.000.(rml/red)
Berikan Reaksi Anda