Kejati Tahan Tiga Pegawai Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek LRT Sumsel, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun

Sep 20, 2024 - 08:48
 0
Kejati Tahan Tiga Pegawai Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek LRT Sumsel, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun

PALEMBANG (lampunggo) - Tiga orang pegawai PT Waskita Karya yakni T selaku Kepala Divisi II, UH sebagai Kepala Divisi Gedung II dan SAP sebagai Kepala Divisi Gedung III ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.

Ketiga tersangka dugaan korupsi kegiatan atau pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel pada Satuan Kerja (Satker) Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 hingga 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya yakni T, UH dan SAP telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sumsel.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara korupsi. Sehingga hari ini, tim meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Vanny saat perd rilis di Kejati Sumsel, Kamis (19/9) malam.

Vanny menjelaskan, T ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024, lalu UH surat bernomor TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 dan SAP dengan nomor surat TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 19 September 2024.

“Untuk para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober nanti. Saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 34 orang saksi,” itambah Vanny.

Adapun modus operandi, kata Vanny, pada tahap perencanaannya penyidik menemukan fakta hukum yakni adanya markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut. Lalu adanya aliran dana berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25,6 miliar.

“Kerugian negara ditafsirkan mencapai Rp1,3 triliun. Penyidik juga telah menyita uang Rp2,88 miliar yang merupakan sisa aliran yang belum terdistribusi ke beberapa pihak. Penyidikan perkara ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang, karena baru ditemukan fakta pada tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” pungkasnya.(rml/red)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow