BAZNAS Lampung Barat Siap Ikuti Arahan Gubernur Lampung Terkait Zakat Fitrah 2025

Mar 7, 2025 - 12:28
Mar 7, 2025 - 12:31
 0
BAZNAS Lampung Barat Siap Ikuti Arahan Gubernur Lampung Terkait Zakat Fitrah 2025
Foto: Istimewa

LAMPUNG BARAT (Lampunggo): Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lampung Barat, menegaskan kesiapan penuh dalam melaksanakan arahan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, terkait pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah tahun 2025.

Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 400.8.1./1070/02/2025 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Lampung, serta kepada Kepala Kantor Wilayah, Badan, Dinas, Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, menekankan pentingnya membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri sesuai tuntunan agama Islam.

Dalam surat edaran tersebut, ASN dan karyawan Muslim diimbau menyalurkan zakat fitrah, zakat harta, infak, dan sedekah melalui BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. BAZNAS di setiap tingkatan juga diminta melaksanakan perencanaan, pengumpulan, pengendalian, serta pendistribusian zakat fitrah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Zakat yang terkumpul akan disalurkan sesuai tingkatan. Untuk tingkat provinsi, dana zakat akan didistribusikan kepada Gubernur, Kementerian Agama Provinsi Lampung, dan BAZNAS RI. Sementara di tingkat kabupaten/kota, zakat akan diserahkan kepada Bupati atau Walikota, Kementerian Agama setempat, dan BAZNAS Provinsi.

Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan BAZNAS Lampung Barat, KH Agus Muallif, menyambut baik kebijakan ini dan mengajak umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Ia menjelaskan bahwa standar zakat fitrah tahun 2025 atau 1446 Hijriah mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni per orang sebesar 2,5 kg beras atau setara Rp37.500. Untuk suami istri, jumlahnya menjadi Rp75.000.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengelola zakat fitrah, BAZNAS Lampung Barat akan memastikan distribusi zakat tepat sasaran kepada mustahik yang benar-benar berhak menerimanya. Sosialisasi mengenai pentingnya zakat fitrah dan metode pembayaran juga akan diperluas, dengan meningkatkan sinergi bersama masjid, pesantren, serta organisasi keagamaan agar pendistribusian semakin luas dan merata.

"Dengan langkah-langkah tersebut, kami berharap pelaksanaan zakat fitrah 2025 berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami juga mengajak seluruh umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyempurna ibadah puasa Ramadan," ujar KH Agus Muallif. (Duta) 

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow