Polres Tanggamus Bongkar Kasus Narkotika, Empat Tersangka Ditangkap di Kecamatan Bulok

Oct 27, 2024 - 16:42
 0
Polres Tanggamus Bongkar Kasus Narkotika, Empat Tersangka Ditangkap di Kecamatan Bulok

TANGGAMUS (Lampunggo): Satuan Narkoba Polres Tanggamus sukses mengungkap kasus narkotika dengan menangkap empat tersangka di Pekon Suka Negara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M., menyampaikan bahwa keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah RZ (39), AG (27), AN (22), dan AMS (39).

"Keempat tersangka ditangkap pada Rabu, 22 Oktober 2024, pukul 01.00 WIB," jelas AKP Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Menurut AKP Mirga, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus yang memantau peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Suka Negara. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan operasi penangkapan terhadap tiga tersangka, yakni RZ, AG, dan AN, dengan barang bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca, plastik klip kecil, serta beberapa barang lainnya.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ketiga tersangka memperoleh narkotika dari AMS, yang juga merupakan pemilik rumah tempat kejadian tersebut. Petugas kemudian berhasil mengamankan AMS dan menemukan tambahan barang bukti, termasuk alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek, plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, kotak rokok, serta dompet.

"Dari pengakuan AMS, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," lanjut AKP Mirga.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Mirga menegaskan komitmen Polres Tanggamus dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka dan mengajak masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan narkotika yang merusak generasi muda.

"Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas tindak pidana narkotika," imbaunya. (RED)

Berikan Reaksi Anda

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow